Lapangan Migas Blok B di Aceh Utara
Banda Aceh — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merestui dan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk pengelolaan minyak dan gas (migas) bumi Blok B di Kabupaten Aceh Utara.
Hal itu berdasarkan surat Menteri ESDM, Arifin Tasrif, tanggal 17 Juni 2020, yang dikirimkan kepada Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).
Dalam surat bernomor 187/13/MEM.M/2020 itu, PT PEMA diminta untuk mengajukan permohonan pengelolaan migas Blok B Aceh Utara kepada BPMA. Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE).
Selama beberapa dekade terakhir, minyak dan gas bumi Blok B dikelola oleh Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Namun kini pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola oleh PT. Pembangunan Aceh (PEMA) yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh.
Menyikapi surat Menteri ESDM tersebut, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan terima kasih kepada kepada Pemerimtah Pusat, serta kepada seluruh masyarakat Aceh atas doa dan dukungan.
Nova juga bersyukur, perjuangan keras yang diintensifkan selama dua tahun terakhir telah membuahkan hasil. “Alhamdulillah. Ini hasil perjuangan panjang sejak 1976,” kata Nova Iriansyah dalam keterangannya, Jum’at (19/6).
Nova berharap, hasil yang dicapai saat ini bisa menjadi berkah dan kebanggaan untuk masa depan rakyat Aceh yang lebih baik.
Ketua Tim Negosiasi Pengelolaan Minyak dan Gas Blok B yang juga Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdi Nur, menyebutkan diterbitkannya surat Menteri ESDM tersebut merupakan bentuk persetujuan pemerintah pusat bahwa Blok B sudah dapat dialih kelola kepada PT. PEMA setelah 17 November 2020.
Mahdi Nur juga mengucapkan terima kasih untuk doa dan usaha seluruh pihak selama dua tahun terakhir sehingga Aceh dapat mengambil alih pengelolaan hasil bumi tersebut.
“Saya atas nama ketua tim negosiasi Blok B mengucapkan terima kasih atas doa semua pihak. Sesuai arahan Plt. Gubernur Aceh, yang selalu berpesan kepada kami agar berkerja ikhlas demi rakyat Aceh dan memperjuangkan ini sesuai UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP Nomor 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama migas di Aceh,” terang Mahdi.