Kementerian Keuangan Inisiator Penyelesaian RPP Zakat Pengurang Pajak
Ia juga menyampaikan arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat pengukuhan KDEKS Aceh 7 September 2023 untuk merealisasikan zakat sebagai faktor pengurang pajak di Provinsi Aceh.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Ramzi MSi menyampaikan pengakuan zakat sebagai faktor pengurang pajak untuk Aceh sangat mendesak sekarang mengingat dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh akan berkurang, sehingga dana pembangunan Aceh harus diupayakan secara mandiri.
“Setidaknya, dana zakat yang dibayar dan masuk sebagai PAD Aceh akan membantu kemandirian fiskal Aceh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Utusan dari Kementerian yang hadir dalam High Level Discussion tersebut semua mendukung kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat dan siap terlibat dalam penyusunan RPP Zakat sebagai Faktor Pengurang Pajak secara lebih detail.
Kementerian Dalam Negeri bahkan sudah menyiapkan anggaran untuk pembahasan secara intens RPP yang menjadi kekhususan Aceh tersebut pada 2024.
Wakil Ketus BAZNAS RI Mokhamad Mahdum menyampaikan kalau RPP ini disahkan, akan berdampak strategis terhadap pengelolaan zakat yang lebih optimal di Indonesia karena zakat menjadi bagian dari kebijakan fiskal, yang secara sistematis akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah Aceh.
Atas dasar itu, forum merekomendasikan Kementerian Keuangan menjadi pemrakarsa RPP Zakat Pengurang Pajak dan membentuk Pokja (kelompok kerja) dengan melibatkan berbagai kementerian terkait dan juga Pemerintah Aceh dalam penyusunan draf RPP tersebut. (IA)