BANDA ACEH – Tarif angkutan umum di Aceh mengalami kenaikan paska Pemerintah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu, 3 September 2022.
Guna mengantisipasi kenaikan tarif angkutan umum yang tidak terkendali, DPD Organda Aceh telah menyurati dan menginstruksikan kepada seluruh DPC Organda di daerah untuk melakukan pertemuan dengan pengusaha angkutan guna menyepakati penyesuaian tarif terbaru akibat kenaikan BBM.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Teuku Faisal, Jum’at (9/9) menyampaikan, penyesuaian tarif angkutan tetap harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ada agar tidak membebani masyarakat sebagai pengguna jasa.
Faisal juga menekankan supaya kesepakatan tarif yang dibuat antara Organda dan pengusaha angkutan dapat diputuskan sesegera mungkin, lalu disampaikan ke publik agar tidak membingungkan masyarakat.
Sementara Kabid LLAJ Dishub Aceh Deddy Lesmana mengungkapkan, tarif resmi angkutan umum yang menyesuaikan dengan kenaikan BBM belum ada, saat ini masih menggunakan ketetapan tahun 2016.
“Untuk kenaikan tarif belum diatur secara resmi, menunggu hasil Rakernas Organda,” kata Deddy.
Deddy memprediksikan kenaikan tarif sesuai batas atas yang ditetapkan pada tahun 2016 akan menjadi tarif batas bawah.
“Hal ini tentu akan dikaji lagi, dengan kemungkinan akan lebih rendah dari prediksi,” ungkapnya.
Akan tetapi bila terjadi kenaikan terlalu tinggi, lanjut Deddy, akan berimbas pada permintaan pasar sehingga akan merugikan pihak pengusaha karena akan berkurangnya pengguna jasa.
Kepala BPTD Wilayah I Aceh melalui Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Fahni Mauludi menyebutkan, penetapan tarif angkutan dalam Permenhub hanya bagi pelayanan ekonomi saja.
“Secara regulasi yang diatur Pemerintah hanya tarif kelas ekonomi, namun dengan adanya kenaikan BBM ini kami harap ada koordinasi dari DPD Organda dengan pengusaha PO, terutama untuk wilayah Aceh, terkait batasan tarif untuk pelayanan non-ekonomi,” ujar Fahni.
Bila sudah ada tarif non-ekonomi yang disepakati antara DPD Organda dengan pengusaha, tambah Fahni, pihaknya akan memantau penerapan tarif tersebut di sejumlah terminal tipe A yang dikelola oleh BPTD Wilayah I Aceh.