Kenali Risiko Kelistrikan, PLN Imbau Masyarakat Aceh Terapkan Tips Ini
BANDA ACEH — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh menunjukkan kepeduliannya terhadap keselamatan masyarakat dalam penggunaan listrik dengan memberikan tips kelistrikan.
Parulian Noviandri, General Manager PT PLN UID Aceh, dalam keterangannya, Rabu (13/12), menyampaikan pentingnya kesadaran akan risiko penggunaan listrik.
“Listrik merupakan energi yang sangat berguna bagi kita semua dan menjadi kebutuhan sehari-hari tetapi juga memiliki potensi bahaya serius jika tidak digunakan dengan benar,” ujarnya.
Novi menekankan PLN tidak hanya fokus pada penyediaan pasokan listrik yang andal, tetapi juga berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat tentang praktik keselamatan yang benar, sehingga mereka dapat terhindar dari potensi bahaya listrik.
Dalam penjelasannya, Novi mengingatkan masyarakat bahwa listrik harus digunakan dengan bijak, mengingat potensi bahaya seperti arus pendek atau korsleting yang sering terjadi akibat ketidakpahaman atau kelalaian.
Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 11 2021, tanggung jawab PLN hanya sampai pada alat ukur atau pembatas (MCB), sedangkan tanggung jawab pelanggan mencakup kWh meter hingga instalasi listrik rumah.
“Karena itu, pelanggan perlu melakukan pemeriksaan instalasi listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) dan disarankan untuk mengecek instalasi listrik rumah secara rutin,” tambahnya.
Novi merinci langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan masyarakat, antara lain, menggunakan peralatan listrik sesuai dengan standar SNI, menghindari pemakaian peralatan listrik rusak atau kabel terkelupas, memastikan kondisi peralatan baik, menggunakan kabel sesuai standar keamanan, dan selalu mematikan peralatan listrik saat tidak digunakan sebelum meninggalkan rumah atau ruangan.
“Jauhkan anak-anak dari sumber listrik yang tidak aman dan ajarkan mereka tentang bahaya listrik serta pentingnya menghindari permainan yang melibatkan kabel listrik atau stop kontak,” pungkasnya.
PLN juga memberikan sejumlah tips keselamatan kelistrikan yang dapat diterapkan oleh masyarakat.