Direktorat Jenderal Pajak senantiasa melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan pada sistem administrasi dan proses bisnis, salah satunya melalui implementasi CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Salah satu bagian dari implementasi SIAP adalah Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga nantinya NIK akan menjadi NPWP format baru (16 digit).
Wajib Pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian masuk ke “menu profil” dan klik “data profil”, masukan 16 digit NIK sesuai KTP lalu klik tombol “validasi” dan kilk “ubah profil”. (IA)