Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa penggunaan dana public apalagi dana berbasis zakat dan wakaf harus diawasi secara ketat, melibatkan audit menyeluruh, dan dikelola oleh entitas yang kredibel, bukan individu yang status hukumnya masih “menggantung.”
Terkait
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup