SAMALANGA — Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Tgk H Faisal Ali kembali mengajak masyarakat dan semua pihak di Aceh untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini meminta agar tidak ada pihak-pihak yang terus merongrong dan mengampanyekan penolakan LKS di Aceh jika tidak paham.
Hal itu disampaikan Ketua MPU Aceh saat menjadi pembicara pada
Seminar Akbar Ekonomi Syariah dalam rangka peringatan Haul ke-35 Abon Azis di Dayah MUDI Mesra Samalanga, Kabupaten Bireuen, Senin (2/1/2022).
“Jangan sampai kita ini bagian dari merongrong LKS, bagian dari mengkampanyekan itu belum syariah, belum ini, belum itu. Padahal kita tidak paham. Hanya termakan dengan isu-isu yang ada di media sosial,” ujar Tgk H Faisal Ali.
Abu Faisal dalam paparannya juga sangat menegaskan kepada peserta seminar bahwa jangan pernah menolak sesuatu kalau tidak paham secara utuh apalagi mengkampanyekan kepada publik.
Pesan tersebut disampaikan oleh Ketua MPU Aceh untuk menjawab dan memberi tanggapan terhadap berbagai isu-isu yang muncul untuk menyerang perbankan syariah khususnya di wilayah Aceh, bahkan ada yang masih meminta bank konvensional dikembalikan lagi ke Aceh.
“Dalam konteks pelaksanaan qanun LKS ini jangan sampai kita generasi yang sedang mempelajari fiqih muamalat yang selama ini tidak kita ketahui wujud prakteknya dimana, lalu ikut-ikutan menolak LKS.
Di lembaga keuangan syariah itu seperti bank syariah, tentu ada yang namanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terus memonitor, mengevaluasi dan mengarahkan setiap transaksi itu agar tidak keluar dari konsep dasar aturan syariah. Itu terus terpantau, dilihat di situ. Jadi kalau ada yang tidak sesuai, akan langsung diarahkan agar sesuai aturan syariah,” terang Abu Sibreh yang juga Ketua PWNU Aceh ini.
Acara seminar ini pun berlangsung dengan sangat baik dan nampak dari para peserta yang begitu menikmati pemaparan dan juga adanya terjadi diskusi yang alot.