Hal ini didorong oleh optimisme akan aktivitas ekonomi pasca program vaksinasi massal dan vaksin booster tahap ketiga dan meningkatnya kegiatan masyarakat yang sudah lebih banyak beraktivitas di luar rumah.
Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023 memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
Asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam Rancangan KUA dan PPAS tersebut disusun dengan mempertimbangkan prediksi perkembangan kondisi ekonomi makro daerah yang akan terjadi pada Tahun 2023 dan memperhatikan kondisi dan realisasi Tahun 2021 serta Tahun Anggaran 2022.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pj Wali Kota berharap partisipasi aktif pimpinan dan anggota dewan untuk dapat menelaah, membahas dan memberikan koreksi serta kontribusi dalam rangka kesempurnaan Rancangan KUA-PPAS tersebut.
Adapun gambaran ringkas KUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun 2023 yakni, pendapatan daerah yang diasumsikan sebesar Rp 1.277.986.010.647.
Untuk Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 281.624.722.566 atau sama dari target APBK Tahun 2022.
Di akhir sambutannya, Pj Wali Kota berharap pembahasan rancangan tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga APBK Banda Aceh Tahun 2023 dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-undangan. (IA)