BANDA ACEH — Kehadiran Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seharusnya menjadi peluang bagi perbankan yang ada di Aceh untuk menjadi penopang perekonomian Aceh dan menyentuh sektor UMKM.
Dalam Qanun LKS mewajibkan perbankan yang beroperasi di wilayah Aceh diharuskan mengalokasikan dana pembiayaannya untuk UMKM sebesar 40 persen, lebih besar dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 tahun 2021.
“Hanya saja Bank Aceh Syariah (BAS) saat ini baru bisa menyerap hingga 26% pembiayaan untuk UMKM. Dalam hal ini kita melihat kinerja dewan komisaris bank plat merah ini tidak melakukan pengawasan dengan baik sehinggga kebijakan pembiayaan BAS tidak berpihak ke rakyat.
Sebagai contoh, pembiayaan saat ini masih fokus PNS, sementara pembiayaan UMKM dari tahun ke tahun hanya sekitar 20%, padahal seharusnya ada peningkatan menjadi 50:50% atau lebih.
Hal itu sangat memungkinkan jika pengawasan kebijakan BAS oleh Dewan Komisaris berjalan maksimal,” ungkap Ketua Serikat Aneuk Muda Aceh (SAMA) Tomi Azrian kepada media, Selasa 11 Oktober 2022.
Menurutnya, selama ini pihak dewan komisaris BAS selain hanya bisa mempolitisir jalannya usaha bank plat merah itu, dalam kebijakan dan kontribusi untuk kemajuan usaha bank kebanggaan rakyat Aceh itu.
Bahkan BAS tidak mampu berkontribusi maksimal untuk menopang perekonomian Aceh sehingga Aceh menjadi daerah termiskin di Sumatera.
“Sangat disayangkan, sudah digaji besar dan juga diberikan berbagai fasilitas, namun Dewan Komisaris BAS tak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Jangankan untuk mendorong suatu terobosan, dan memberikan masukan. Bahkan terkadang lebih sering terlihat hanya sebatas menghambat kemajuan usaha BAS itu sendiri, dikarenakan pihak yang menduduki jabatan itu tidak kompeten dan tidak memahami dunia perbankan,” katanya.
Untuk itu, secara tegas pihaknya meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan pemerikasaan dan evaluasi kinerja dewan komisaris BAS dan juga meminta Pj Gubernur Aceh sebagai pemegang saham pengendali bersikap tegas dan tidak ragu-ragu mengganti dewan Komisaris BAS.