“Kalau dalam pemeriksaan nanti oleh OJK ditemukan ada anggota dewan komisaris melakukan kesalahan yang berimplikasi menyulitkan usaha bank yang dikelola, OJK bisa memberhentikan anggota dewan komisaris bersangkutan dan itu dibenarkan. Namun disamping itu, Pj Gubernur sebagai PSP juga harus berani dan tegas untuk mengganti dekom BAS,” ujarnya.
Anggota dewan komisaris memperoleh persetujuan dari OJK diatur dalam peraturan bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012 tentang uji kemampuan dan kepatutan (Fit and Propre Test).
“Jika pihak dekom kinerjanya tidak memenuhi syarat maka sah-sah diberhentikan, dan kemudian kita mendorong agar dilakukan fit and propert test untuk pemilihan dekom BAS selanjutnya,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap agar dekom BAS diganti dengan orang-orang yang berkompeten dan memiliki track record di dunia perbankan. Sehingga dapat berkontribusi maksimal untuk kemajuan usaha BAS.
“Kita juga menyarankan setelah dekom diganti agar PSP dapat memilih dekom yang benar layak dan tepat. Satu mewakili pemerintah satu orang, akademisi 1 orang dan 3 orang dari kalangan profesional, sehingga nantinya dalam melakukan pengawasan dan memberikan masukan akan sesuai dengan kemampuannya sebagaiman tugas dan fungsinya.
Ini penting untuk menghindari terpilihnya dewan komisaris yang hanya bisa makan gaji buta dan menikmati fasilitas tanpa peran dan kontribusi sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (IA)