Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Aceh Tumbuh Positif, Pembiayaan UMKM Meningkat

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Yusri

OJK Aceh terus mengingatkan BPR/BPRS agar melakukan penguatan permodalan dan pemenuhan modal inti minimum sehingga dapat berkompetisi dengan lebih baik. Bagi BPR/BPRS yang tidak dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 6 miliar sampai dengan batas waktu yang ditentukan (BPR s/d akhir 2024 dan BPRS s.d. akhir 2025), maka OJK dapat memerintahkan BPR/BPRS dimaksud untuk melakukan penggabungan atau konsolidasi dengan BPR/BPRS lainnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup