Kinerja Sektor Jasa Keuangan Aceh Tumbuh Positif, Pembiayaan UMKM Meningkat
OJK Aceh terus mengingatkan BPR/BPRS agar melakukan penguatan permodalan dan pemenuhan modal inti minimum sehingga dapat berkompetisi dengan lebih baik. Bagi BPR/BPRS yang tidak dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 6 miliar sampai dengan batas waktu yang ditentukan (BPR s/d akhir 2024 dan BPRS s.d. akhir 2025), maka OJK dapat memerintahkan BPR/BPRS dimaksud untuk melakukan penggabungan atau konsolidasi dengan BPR/BPRS lainnya. (IA)
Tutup