Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kurang Transparan, Penggunaan CSR dan PKBL BUMN di Aceh Dipertanyakan

Penggunaan anggaran CSR dan PKBL BUMN di Aceh dipertanyakan

BANDA ACEH — Penggunaan anggaran Coorporate Social Responsibility (CSR) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Aceh dipertanyakan.

Hal ini dikarenakan selama ini tidak adanya kejelasan dalam penggunaan anggaran CSR dan PKBL BUMN di Aceh.

Anggaran besar dalam bentuk CSR ataupun PKBL merupakan tanggung jawab sosial sebuah perusahaan kepada masyarakat di sekitar perusahaan itu berada dan jumlahnya relatif besar.

Salah satu aturan mengenai CSR di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Undang-undang ini menyebut CSR sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Mengacu pada Pasal 74 UU PT, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kewajiban perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

“Sehingga jadi pertanyaan masyarakat, dikemanakan saja CSR BUMN yang ada di Aceh selama ini, apakah sudah disalurkan dengan benar ke masyarakat atau malah untuk kepentingan oknum tertentu, ini perlu dicek,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Banda Aceh, Mahmud Padang dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.

Berdasarkan aturan, lanjutnya, semestinya minimal 1-2% keuntungan BUMN yang ada di Aceh disalurkan ke masyarakat, besarannya sungguh fantastis. Apalagi untuk perusahaan sekelas PLN, Pertamina, dan perusahaan-perusahaan besar.

“Kita berharap pihak KPK dan penegak hukum lainnya termasuk Polda hingga Kejati turut memonitoring realisasi program CSR atau PKBL dari BUMN-BUMN yang ada di Aceh.

Sejauh ini anggaran tersebut begitu besar tapi manfaatnya ke masyarakat sangat kecil, makanya perlu dimonitor bahkah diaudit oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Menurut Mahmud, perlunya audit dan monitor serta evaluasi terhadap penggunaan CSR, agar anggaran CSR BUMN jangan sampai digunakan untuk kepentingan oknum tertentu baik itu dari internal maupun pihak berkaitan dengan BUMN.

“Anggaran CSR BUMN itu murni harus diperuntukkan kepada masyarakat dimana tempat perusahaan BUMN itu berada, jangan sampai malah digunakan untuk buka usaha oknum tertentu, dan sebagainya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Tutup
Enable Notifications OK No thanks