Lembaga Penjaminan Pembiayaan Syariah Dibentuk di Aceh, DPRA Siap Kawal
Banda Aceh, Infoaceh.net –Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Provinsi Aceh.
Dukungan tersebut ditegaskan dalam forum diseminasi Peta Jalan Penguatan Industri Penjaminan 2024–2028 yang digelar di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh pada Selasa (29/7).
Hadir dalam forum ini sejumlah anggota legislatif, yakni Ketua Komisi II Khairil Syahrial, Wakil Ketua Komisi III Armiyadi, dan Sekretaris Komisi III Hadi Surya.
Mereka menilai pembentukan LPPD Syariah adalah bagian dari upaya memperkuat sistem keuangan berbasis syariah sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Ini bukan hanya soal lembaga penjaminan, tapi langkah penting membangun kemandirian keuangan daerah dan memperluas akses pembiayaan UMKM,” kata Khairil.
LPPD Syariah dirancang sebagai BUMD yang menjamin pembiayaan sektor UMKM dan usaha produktif berbasis syariah.
Keberadaannya diharapkan menjawab tantangan keterbatasan akses pembiayaan yang masih dialami pelaku usaha kecil di Aceh.
Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, menegaskan LPPD akan menjadi elemen kunci dalam membentuk arsitektur keuangan syariah yang inklusif.
Ia mendorong lembaga ini dikelola secara profesional dan transparan sesuai prinsip syariah.
Asisten II Sekda Aceh, Zulkifli, menyampaikan bahwa porsi pembiayaan UMKM saat ini baru mencapai 27 persen—jauh dari target minimal 40 persen. Karena itu, kehadiran LPPD Syariah dianggap mendesak.
Dukungan juga datang dari pusat. Kepala Departemen OJK, Retno Woelandari, menilai Aceh punya potensi besar untuk membentuk LPPD, khususnya di sektor pertanian, kelautan, dan ekonomi syariah.
Ia menyebut lembaga ini akan mendorong program KUR, pembiayaan klaster, serta pemberdayaan perempuan dan pemuda di desa-desa.
Forum ini turut dihadiri perwakilan Bank Aceh Syariah, Ditjen Perbendaharaan Aceh, akademisi UIN Ar-Raniry, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Mereka sepakat pembentukan Jamkrida Syariah Aceh membutuhkan dukungan politik dan regulasi dari DPRA.