“Ini seharusnya menjadi pertanyaan dan motivasi bagi industri perbankan syariah di Indonesia, untuk terus berinovasi dan memperbaiki diri setelah berdiri selama lebih kurang 28 tahun,” tambahnya.
Jika kita fokus melihat pada perkembangan perbankan syariah, per Maret 2020, aset bank syariah berada di posisi 5.99% dari keseluruhan aset perbankan di Indonesia.
Posisi ini bisa diraih setelah dikonversinya 2 bank daerah di Indonesia, yaitu Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah pada tahun 2015, dan disusul satu tahun setelahnya oleh Bank NTB yang dikonversi menjadi Bank NTB Syariah.
Hal ini (konversi atau spin-off) diharapkan akan terus terjadi sebagai bentuk pengamalan terhadap Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang salah satu pasalnya (Pasal 69 ayat 1) mengharuskan setiap UUS yang telah memiliki aset lebih dari 50% dari induk konvensionalnya untuk memisahkan diri menjadi Bank Umum Syariah (BUS), yang harus ditempuh dengan cara konversi ataupun spin-off.
“Jika UUS memilih untuk spin-off, otomatis market share perbankan syariah akan bertambah, tetapi tidak akan mengurangi market share perbankan konvensional secara signifikan, karena induk konvensionalnya tetap ada. Lain halnya, jika mereka (UUS) melakukan konversi. Ini akan menyebabkan berpindahnya aset secara total dari perbankan konvensional menjadi aset perbankan syariah, karena bank yang tadinya beroperasi dengan sistem konvensional, secara total menjadi bank syariah. Dampaknya, market share perbankan konvensional akan berkurang, dan dalam waktu yang bersamaan, market share perbankan syariah akan terdongkrak naik,” lanjut Dr. Deddy.
Tren konversi dan spin-off ini berpotensi untuk diteruskan oleh lebih kurang 20 UUS yang ada di Indonesia, yang sebagian besar diantaranya adalah bank daerah di masing-masing provinsi.
Terkini, ada 2 bank daerah, yaitu Bank Nagari dan Bank Riau yang sedang berproses untuk melakukan konversi aktifitas perbankannya, dari konvensional ke syariah.
“Kita harapkan, dengan semakin banyaknya Bank Daerah dan UUS yang melakukan konversi dan spin-off akan menaikkan pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia hingga ke level 10 atau 20%. Dan di saat yang sama, kita juga berharap bank syariah terus memperbaiki diri dengan melakukan peningkatan kualitas pelayanan baik dari segi teknologi perbankan, Sumber Daya Insani (SDI), kepatutan syariah (sharia compliance), sehingga perbankan syariah lebih dipercaya oleh masyarakat untuk melakukan aktifitas perekonomian mereka dan ini akan menaikkan pangsa pasar perbankan syariah secara organik,” tutupnya.