Banda Aceh – Pemerintah Aceh sudah menyediakan dana hampir mencapai Rp 100 miliar untuk program Gerakan Aceh Mandiri Pangan (Gampang), dan itu merupakan dana bantuan khusus untuk kabupaten/kota.
Bantuan keuangan khusus tersebut sudah ditetapkan melalui Pergub Nomor 40 Tahun 2020 tentang bantuan keuangan.
“Disamping itu dari DPA SKPA juga tersedia kegiatan pengembangan beberapa komoditi pangan seperti padi dan jagung, serta pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan budidaya ikan air tawar dengan total anggaran hampir Rp 50 miliar,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Jum’at (14/8).
Iswanto mengatakan, Pemerintah Aceh dalam menjaga ketersedian pangan akan mengelola dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjaga pasokan bahan pangan pokok Aceh, sehingga stabilitas harga bahan pangan pokok di pasaran tetap terjaga dan masyarakat tidak kesulitan memperoleh bahan pangan.
Sedangkan tugas dan kewenangan kabupaten/kota, kata Iswanto adalah membantu Pemerintah Aceh dengan ikut menyosialisasikan terkait program Gampang dalam APBK baik di perubahan maupun tahun 2021 dan kepada seluruh gampong dan pemangku kepentingan di tingkat daerah.
“Yang sangat penting lagi adalah menerbitkan peraturan bupati/walikota agar dana gampong dapat difokuskan untuk ketahanan pangan dalam upaya menyukseskan Gampang di gampong,” tambah Iswanto.
Disamping itu, untuk menyukseskan program Gampang tersebut pihak daerah juga harus merawat sarana dan prasarana seperti merawat irigasi, menjaga ketersedian pupuk subsidi melalui pengawasan ke produsen, melaksanakan operasi pasar dan agen, memberdayakan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan terutama bidang non Sumber Daya Alam, memfasilitasi kegiatan paska panen produk pertanian untuk ketersediaan stok cadangan pangan di tingkat kabupaten/kota, dan membentuk Forum Gampang di kabupaten/kota.
Selain itu, Iswanto juga mengimbau agar gampong dapat memasukkan program dan kegiatan terkait ketahanan pangan di dalam APBG dan mengerakkan masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan rumah, menyediakan cadangan pangan tingkat gampong, melaksanakan operasi pasar setingkat gampong, memberdayakan Dasa Wisma untuk memanfaatkan lahan pekarangan untuk bahan pangan pokok, dan menjadwal secara serentak penanaman bahan pangan pokok.