Infoaceh.net, BANDA ACEH — Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah maksimal 6 bulan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK(.
”Masa jabatan Plt Direksi Bank Aceh Syariah bersifat sementara dan wajib mendapatkan persetujuan OJK. Jangka waktu Plt Direksi maksimal 6 bulan setelah mendapatkan persetujuan OJK,” ujar Kepala Perwakilan OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga, Ahad (23/3/2025).
Menurutnya, Plt Direksi Bank Aceh dapat ditunjuk oleh Dewan Komisaris atau Pemegang Saham dalam RUPS tanpa perlu uji kelayakan dan kepatutan dari OJK.
“Sampai dengan Direksi definitif belum ditetapkan, maka pengangkatan Plt harus dilakukan evaluasi secara berkala dan dilaporkan perkembangannya kepada OJK serta dilaporkan oleh Bank kepada RUPS sesuai UU PT,” tegasnya.
Lebih lanjut ditambahkannya, dalam konteks pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Direksi Bank, terdapat 2 regulasi utama yang menjadi rujukan, yaitu
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/ 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Mekanisme Pengangkatan Plt Direksi Bank Menurut POJK 17/2023
Bahwa setiap anggota Direksi Bank yang menjabat secara definitif wajib menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, untuk Plt Direksi, ada ketentuan khusus antara lain Pasal 14 Ayat 1, Ayat 5 dan Ayat 6 dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Plt Direksi dapat diangkat secara internal oleh Dewan Komisaris “atau” Pemegang Saham Pengendali, dengan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Plt Direksi tidak diwajibkan mengikuti fit and proper test sebelum menjabat, karena sifatnya sementara.
- Masa jabatan Plt Direksi bersifat sementara dan tidak dapat digunakan sebagai status permanen untuk menghindari kewajiban uji kelayakan dan kepatutan.
- Plt Direksi harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan OJK, seperti pengalaman di industri keuangan dan tidak memiliki rekam jejak buruk dalam manajemen perbankan.
Namun, meskipun Plt tidak diwajibkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan secara langsung, OJK tetap memiliki kewenangan untuk menilai (menyetujui atau menolak) penunjukan Plt jika dianggap tidak memenuhi standar tata kelola yang baik antara lain berdasarkan kinerja bank, rekam jejak integritas dan prosedur pengangkatannya sesuai ketentuan yang berlaku.