Mekanisme Pengangkatan Plt Direksi Menurut UU No.40/2007
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), pengangkatan direksi, termasuk Plt Direksi, diatur dalam:
- Pasal 94 Ayat (1): Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Pasal 105 Ayat (1): Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
Sehingga, jika terjadi kekosongan jabatan Direksi, maka Dewan Komisaris/RUPS dapat mengangkat seorang anggota Direksi sementara (Plt) sampai RUPS menunjuk Direksi definitif.
- Pasal 105 Ayat (2): Keputusan untuk memberhentikan Anggota Direksi diambil setelah ybs diberi kesempatan utk membela diri dalam RUPS.
- Pasal 105 Ayat (5) Pemberian kesempatan untuk membela diri tidak diperlukan, apabila Direksi tidak berkeberatan diberhentikan.
Dengan demikian, jika berkeberatan maka Direksi dapat melakukan upaya pembelaan diri.
- Pasal 107 Huruf b: Anggaran Dasar Mengatur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Anggota Direksi yang lowong. Dengan kata lain, Direksi Definitif dapat merangkap atau bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) posisi Direktur Lainnya, selama diatur dalam Anggaran Dasar Bank atau ”Keputusan RUPS”.
Sementara Anggaran Dasar Bank, mengatur pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi oleh Direktur Definitif dapat dilakukan oleh ”Dewan Komisaris”.