BANDA ACEH — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi pada 27-29 Maret 2022 di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, yang diikuti 80 peserta DPS se-Provinsi Aceh.
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Ir Helvizar MSi. Dalam sambutannya Kadis menyampaikan, jumlah koperasi yang sudah konversi ke syariah masih minim yaitu sebanyak 231 dari 3.675 Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam di Aceh saat ini.
Disamping itu jumlah DPS yang ada juga masih dirasakan kurang dibandingkan jumlah koperasi yang ada di Aceh.
“Dengan kondisi masih minimnya koperasi mengkonversikan ke pola syariah, tentunya ini merupakan sebuah tantangan dan kerja keras bagi kita semua yang hadir pada hari ini,” ujar mantan Pj Sekda Aceh ini.
Ketua panitia T Kamaluddin SE MSi menyatakan, kegiatan ini merupakan forum diskusi dan sharing pengalaman sesama Anggota DPS Koperasi se-Aceh.
“Peluang, kekuatan, kelemahan dan hambatan DPS dalam menkonversikan koperasi konvensional ke syariah merupakan poin penting yang dibahas dalam rakor ini,” tutur Kamaluddin yang juga Kabid Kelembagaan Diskop Aceh.
Acara yang berlangsung tiga hari ini, menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai instansi terkait yaitu Asdep Pengembangan SDM Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Nasrun SSos MAB, Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi DSN – MUI Pusat Dr Moch Bukhori Muslim Lc MA, Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA) Prof Dr M Shabri Abd Madjid MSc, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar SAg MHum, dan Ketua Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali.
Dalam rakor tersebut, para peserta berjumlah 80 anggota DPS Koperasi se-Aceh ini melahirkan beberapa rekomendasi, di antaranya, percepatan terbentuknya Dewan Syariah Kabupaten/Kota (DSK) di seluruh Aceh, menggencarkan sosialiasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) kepada lembaga keuangan yang ada di Aceh khususnya koperasi, perlunya kolaborasi yang solid dan political will antara stakeholder yang terkait (Diskop, DSI, DSA, MPU dan DPRA/K), mendata kembali koperasi aktif yang berbasiskan simpan pinjam, meningkatkan capacity buliding DPS koperasi dan adanya standar laporan DPS, serta perlunya dibentuk forum DPS Koperasi Syariah se-Aceh sebagai wadah silaturrahim dan informasi para DPS.