Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA. Foto. Ist
Aceh Besar – Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali meminta agar penataan dan penertiban bantaran sungai Krueng Aceh ditunda sementara.
Hal itu mengingat kondisi keresahan masyarakat yang bakal terancam mata pencahariannya dan terganggu perekonomiannya karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Permintaan penundaan itu tertuang dalam surat Bupati Aceh Besar Nomor 614/3398 yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I Aceh di Banda Aceh, tertanggal 19 Agustus 2020.
Surat bupati tersebut terkait Keputusan Gubernur Aceh Nomor 362/1337/2020 tentang Tim Terpadu Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh dan pelaksanaannya telah dicanangkan Kodam Iskandar Muda dan Gubernur Aceh pada tanggal 18 Agustus 2020.
Bupati Aceh Besar dalam surat tersebut meminta Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I Aceh untuk menunda pelaksanaan penataan bantaran sungai Krueng Aceh tersebut.
Mengingat telah terjadi keresahan masyarakat yang menggarap atau memakai lahan, dikarenakan sebagian besar sangat menggantungkan mata pencahariannya pada lokasi bantaran sungai tersebut seperti kuliner dan usaha peternakan.
“Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga dapat mempertahankan perekonomian masyarakat dan untuk menjaga ketersediaan ketahanan pangan sesuai dengan program pemerintah,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (20/8) sore.
Muhajir menerangkan penundaan ini juga merupakan bentuk perhatian bupati kepada masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk mencari rezeki.
“Pesan Pak Bupati mudah-mudahan untuk ke depannya ada solusi terbaik bagi masyarakat agar dapat terus memanfaatkan lahan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah sangat mengerti persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat saat ini, sehingga Bupati Aceh Besar langsung menyurati BWSS I Aceh untuk menunda penataan bantaran sungai Krueng Aceh itu.