Banda Aceh – Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat yang merupakan Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian Persero, KH Cholil Nafis mengharapkan semua lembaga keuangan di Aceh menyesuaikan dengan sistem syariah.
Aceh yang menerapkan syariat Islam, lanjut KH Cholil Nafis tentunya sistem ekonomi yang dijalankan harus sesuai nilai-nilai Islam.
“Karenanya semua lembaga jasa keuangan juga harus menyesuaikan dan mengkonversi ke syariah, termasuk PT Pegadaian,” ujar KH Cholil Nafis.
Hal itu disampaikannya saat melakukan silaturrahmi dengan Ketua Umum MES Provinsi Aceh Aminullah Usman. Acara berlangsung di The Gade Coffee kawasan Kampung Baru Banda Aceh, Minggu (24/01/2021) malam.
Turut hadir Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Yusri, Dirut Bank Aceh Syariah Haizir, Pimpinan Wilayah PT Pegadaian Syariah Persero Area I Medan Edwin S. Inkiriwang dan Vice President PT Pegadaian Area Aceh Ferry Hariawan.
Dari jajaran MES Aceh hadir juga Wakil Ketua I Prof Dr Syahrizal Abbas dan Kabid Perencanaan Keuangan MES Aceh, Firdaus Adnan.
Dipandu Sekum MES Aceh, Sugito pertemuan ini berlangsung santai namun serius.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu dibahas soal implementasi Qanun LKS.
“Seperti transaksi gadai, sangat kuat karena ditegaskan langsung oleh Al-Quran. Saya pikir gadai itu bisa dielaborasi dalam sistem ekonomi syariah,” kata KH Cholil Nafis.
Ketua Umum MES Provinsi Aceh Aminullah Usman pada kesempatan tersebut mengajak MES Pusat mendukung implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.
Aminullah menceritakan bagaimana ia dan para pengurus MES Aceh terus bekerja usai dilantik 13 Oktober 2018.
MES Aceh, lanjutnya, terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pelaku ekonomi termasuk kepada seluruh lembaga jasa keuangan.
“Usai dilantik kami terus tancap gas. Selain menggencarkan sosialisasi keunggulan sistem ekonomi Islam juga melakukan berbagai kegiatan lain seperti kaderisasi hingga seminar-seminar, baik berskala lokal maupun nasional. Tujuannya agar pemahaman masyarakat semakin tinggi,” ungkap Aminullah yang juga Wali Kota Banda Aceh.
Lanjutnya, sistem ekonomi syariah harus berjalan di Bumi Serambi Mekkah karena merupakan amanah undang-undang.
“Sejak Qanun Syariat Islam lahir di Aceh tahun 2002, yang paling menonjol hanya di sektor aqidah dan ibadah, sementara sektor muamalah seperti kurang mendapat perhatian. Padahal menjalankan syariat Islam secara menyeluruh, muamalah menjadi hal yang sangat penting,” kata orang nomor satu di Pemko Banda Aceh ini.
Karenanya, Aminullah berharap dukungan dari semua pihak, termasuk dari MES Pusat agar implementasi Qanun LKS bisa berjalan maksimal di Aceh.
KH Cholil Nafis sendiri mengapresiasi apa yang telah dilakukan MES Aceh selama ini. Sosok yang sering mengunjungi Bumi Iskandar Muda ini juga mengaku terus mengikuti perkembangan Aceh yang menerapkan syariat Islam.
Dalam kesempatan tersebut ia juga mengapresiasi kinerja Aminullah memerangi rentenir dengan mendirikan sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang dinamakan Mahirah Muamalah Syariah (MMS) yang kemudian mampu memutus ketergantungan pelaku usaha kecil terhadap rentenir. (IA)