ACEH UTARA – Pengelolaan 100 persen Wilayah Kerja (WK) B, atau dikenal juga dengan nama Blok B di Kabupaten Aceh Utara diserahkan Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) kepada PT Pema Global Energi (PGE).
Prosesi itu berlangsung dalam sebuah seremoni yang diselenggarakan di Point A Main Office di Gampong Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (17/5).
Serah terima alih kelola WK B ini dilakukan berdasarkan Surat No. SRT-0104/BPMA0000/2021/B0 dari Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kepada Direktur Utama PHE NSB tanggal 1 Mei 2021 yang juga menyampaikan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PGE sebagai kontraktor akan bertugas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
Namun demikian, Kabupaten Aceh Utara sebagai pemilik lokasi migas tersebut, justru tidak dilibatkan oleh Pemerintah Aceh atau PEMA alias hanya menjadi penonton di tanah sendiri dalam pengelolaan migas Blok B.
Terkait hal itu, puluhan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ormas Peduli Migas Blok B di Aceh Utara, Senin (17/5) melakukan unjuk rasa, sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Aceh dan PT PEMA GLOBAL ENERGI.
Pengunjuk rasa menggelar aksi di pintu masuk PHE Point A Nibong Aceh Utara.
Protes dikarenakan tidak dilibatkannya perusahaan daerah dalam pengelolaan migas daerah itu.
Mereka berorasi menuntut Gubernur Aceh dan PEMA segera bertemu dan memutuskan hak-hak yang harus diberikan kepada Aceh Utara, berupa kerjasama manajemen, penyertaan modal atau operator.
Mereka mengaku sekumpulan Ormas yang ikut membantu Pemerintah Aceh dalam proses pengalihan pengelolaan dari PHE ke PEMA, namun belakangan merasa dikhianati karena sampai saat ini hak-hak untuk Aceh Utara belum diakomodir Nova Iriansyah.
Koordinator Koalisi Ormas Mukhtar, dalam orasinya menyebutkan mereka sangat kecewa dengan Pemerintah Aceh yang sama sekali tidak merespon tuntutan mereka dalam aksi sebelumnya, yang minta agar melibatkan Aceh Utara dalam pengelolaan migas Blok B.
Pengunjuk rasa masih menunggu tuntutan untuk dikabulkan oleh PT. PEMA.
Dalam orasinya, mereka meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melibatkan Aceh Utara dalam pengelolaan blok B.
“Pengelolaan migas Blok B wajib melibatkan tenaga kerja lokal, pengelolaan dana CSR harus transparan dan terbuka untuk masyarakat,” sebut orator aksi.
Sebelum massa unjukrasa membubarkan diri, sempat dipasang replika gembok yang digambar pada secarik karton dan dilekatkan pada pagar besi pintu masuk Point A. Hal itu sebagai simbol bahwa blok B adalah milik Aceh Utara.
Aksi tersebut digelar sekitar pukul 15.00 WIB dan hanya berlangsung selama 30 menit dibawah pengawalan pihak kepolisian dan TNI. (IA)