Minta Qanun LKS Direvisi, Pj Gubernur Dinilai Usik Keistimewaan Aceh
Jika yang diinginkan dalam revisi adalah soal teknis pengelolaan pelayanan yang memudahkan masyarakat terlayani. Termasuk sanksi bagi LKS yang lalai dan merugikan masyarakat.
Namun jika muatan yang dinginkan adalah mengembalikan bank konvensional, maka ada indikasi lain yang harus disorot tajam.
Pertama, revisi Qanun LKS sebagai titipan pemerintah pusat, mengingat status jabatan gubernur adalah Pj yang ditunjuk pemerintah pusat.
“Makanya, LKS ini tidak diinginkan oleh rezim yang notabene terlalu mesra dengan oligarki. Ini adalah gerakan struktur pemerintah,” ungkapnya.
Kedua, revisi ini bagian dari merespon kegelisahan masyarakat yang merasa tidak dilayani.
Terhadap hal kedua ini, publik tentu bertanya-tanya kenapa usulan Pj Gubernur disampaikan justru jauh sebelum ada masalah atau gangguan layanan di BSI.
“Tidak ada angin tidak ada hujan, Pj gubernur sudah meminta DPRA merevisi Qanun LKS setelah tiga bulan Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur,” kata Nourman.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes menyebutkan, permintaan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki kepada DPRA untuk merevisi Qanun LKS, itu menunjukkan Pj Gubernur tidak sensitif terhadap isu syariat Islam di Aceh.
“Upaya Pj Gubernur itu hanya akan menggangu stabilitas Aceh saja. Kita minta Presiden melalui Mendagri copot saja Pj Gubernur ini, hanya bikin gejolak di Aceh,” kata Nasrul Zaman yang juga Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh.
Ia mengungkapkan, sudahlah tidak mampu mencapai target kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan Aceh, Pj Gubernur ini sekarang sudah mulai berani masuk pada hal sensitif tentang syariat Islam.
“Keinginan melakukan revisi sama dengan akan membatalkan Qanun LKS tersebut karena ingin mengembalikan bank konvensional agar kembali beroperasi di Aceh.
Harusnya sebelum diajukan ke DPRA, lebih dulu Pj Gubernur berdialog atau meminta pendapat dulu dari para ulama Aceh, bukan serta merta begitu saja,” pungkas Nasrul Zaman.
Seperti diketahui wacana dan upaya untuk melakukan revisi Qanun LKS yang digaungkan saat ini, ternyata tidak semata akibat gangguan layanan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengalami error selama beberapa hari pada 8 Mei lalu.