Mualem Temui Komisioner OJK di Tengah Berlangsung Uji Kelayakan Direksi-Komisaris Bank Aceh
Jakarta, Infoaceh.net – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta pada Senin, 11 Agustus 2025.
Pertemuan ini berlangsung di tengah berlangsungnya proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon direksi dan komisaris Bank Aceh Syariah, yang dimulai pada hari yang sama.
Mualem disambut langsung oleh Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, di lantai 23 Menara Radius Prawiro (MRP), Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, dengan agenda utama memperkuat hubungan kerja sama antara Pemerintah Aceh dan OJK, khususnya di sektor perbankan daerah.
Dalam kunjungan itu, Mualem turut didampingi Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh Zaini SSos MM, Kepala Biro Umum Setda Aceh T Adi Darma dan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Said Marzuki SIP MSi.
Momen Strategis di Tengah Uji Kelayakan Calon Pengurus Bank Aceh Syariah
Kedatangan Mualem ke OJK bersamaan dengan dimulainya proses fit and proper test calon pengurus Bank Aceh Syariah yang digelar selama dua hari, Senin–Selasa, 11–12 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Infoaceh.net, terdapat empat calon direksi yang seluruhnya berasal dari internal Bank Aceh Syariah:
1. Fadhil Ilyas – Direktur Bisnis Bank Aceh, diajukan sebagai calon Direktur Utama.
2. Syahrul – Kepala Divisi Perencanaan, juga menjadi kandidat Direktur Utama.
3. Imamil Fadhli – Kepala Divisi Kepatuhan, diusulkan sebagai calon Direktur Operasional.
4. Tarmizi – Kepala Bidang Sekretariat dan Kearsipan, diusulkan sebagai calon Direktur Operasional.
Selain itu, pemegang saham mengajukan M Nasir Syamaun, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, sebagai calon Komisaris Utama (Komut). Dengan demikian, total ada lima kandidat yang tengah menjalani proses penilaian di OJK.
Proses fit and proper test ini merupakan tahapan penting sebelum OJK memberikan persetujuan resmi penetapan direksi dan komisaris bank. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Pasal 6 POJK tersebut menegaskan bahwa penilaian meliputi integritas, rekam jejak hukum, reputasi keuangan, serta kompetensi yang memadai. Calon pengurus harus terbukti mampu menjalankan fungsi pengelolaan bank, menjaga kesehatan keuangan, mematuhi peraturan, dan mengelola risiko dengan baik.
Tahapan fit and proper test biasanya mencakup pemeriksaan administrasi, penelusuran rekam jejak, serta wawancara mendalam terkait visi, strategi bisnis, manajemen risiko, hingga rencana kerja yang akan dijalankan.
Seorang sumber internal Bank Aceh Syariah membenarkan bahwa seluruh calon yang diusulkan sudah berada di Jakarta untuk mengikuti proses tersebut.
Bank Aceh Syariah dan Tantangan Industri Perbankan Syariah
Bank Aceh Syariah merupakan bank daerah milik Pemerintah Aceh yang resmi beroperasi penuh sebagai bank syariah sejak 2016. Transformasi itu dilakukan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan untuk mengubah status dari bank konvensional menjadi bank syariah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sejak perubahan status tersebut, Bank Aceh Syariah memiliki kewajiban untuk memastikan semua operasionalnya sesuai prinsip syariah yang diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Direksi dan komisaris memiliki peran strategis, tidak hanya dalam pengelolaan bisnis dan menjaga kinerja keuangan, tetapi juga memastikan kepatuhan pada prinsip syariah, menjaga kepercayaan nasabah, dan memperluas pangsa pasar.
Tantangan industri perbankan syariah ke depan semakin kompleks, terutama dengan tuntutan digitalisasi layanan, persaingan ketat dari bank umum syariah nasional, dan meningkatnya kebutuhan inovasi produk. Oleh karena itu, proses seleksi pimpinan Bank Aceh Syariah dinilai sangat krusial.
Hasil Seleksi Jadi Penentu Arah Bank Aceh Syariah Empat Tahun ke Depan
Hasil dari uji kelayakan ini akan menjadi dasar bagi OJK untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan pemegang saham. Formasi baru direksi dan komisaris akan memimpin Bank Aceh Syariah untuk periode empat tahun ke depan.
Publik, khususnya masyarakat Aceh, menaruh harapan besar agar pimpinan yang terpilih mampu membawa Bank Aceh Syariah semakin kompetitif, sehat secara finansial, inovatif, dan tetap memegang teguh prinsip-prinsip syariah.
Kunjungan Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke OJK di momen penting ini juga memberi sinyal kuat bahwa Pemerintah Aceh memberikan perhatian penuh terhadap masa depan Bank Aceh Syariah, sebagai salah satu aset strategis daerah yang menjadi penopang ekonomi masyarakat Aceh.