INFOACEH.NET, JAKARTA – Muhammadiyah secara resmi mengumumkan penarikan dana simpanan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan dialihkan ke bank syariah lainnya.
Pengumuman itupun tertuang dalam Memo Muhammadiyah Nomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana yang dikeluarkan pada 30 Mei 2024.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Anwar Abbas pun sudah menjelaskan alasannya, namun masih secara diplomatis.
Alasan pertama disebut Anwar adalah untuk meminimalisir persaingan yang mungkin terjadi di antara bank-bank syariah lain, sehingga keputusan ini diharapkan dapat menciptakan persaingan sehat antar Bank Syariah.
Alasan Kedua adalah mengenai pertimbangan risiko, menurutnya dana Rp 13-15 triliun di BSI akan menimbulkan risiko konsentrasi.
Namun di sisi lain, dikutip dari Suara.com, sebelumnya Muhammadiyah pernah diminta oleh BSI untuk memasukkan beberapa nama dari Muhammadiyah sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Komisaris BSI.
Menanggapi hal ini, lantas Muhammadiyah kemudian mengusulkan nama Jaih Mubarak sebagai calon DPS dan Abdul Mu’ti sebagai calon Komisaris di BSI.
Sayangnya, respon Muhammadiyah ini ternyata malah ditolak BSI yang memutuskan nama politisi Gerindra, Felicitas Talulembang sebagai Komisaris BSI melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 17 Mei 2024. Secara langsung, nama Abdul Mu’ti yang telah diusulkan oleh Muhammadiyah ditolak oleh BSI.
Nama kader Partai Gerindra, Felicitas Tallulembang pun disebut-sebut terkait dengan kisruh yang terjadi antara Bank BSI dan Muhammadiyah.
Namun, terkait informasi di atas hingga kini masih membutuhkan informasi lebih lengkap dan konfirmasi lanjutan dari sejumlah pihak.
Padahal kalaupun Muhammadiyah dapat Komisaris, menjadi hal yang wajar, lantaran dana simpanan di BSI yang mencapai Rp 15 triliun.
Selain itu beberapa petinggi di Muhammadiyah juga menjabat di Bank-bank Syariah lainnya, seperti Abdul Mu’ti yang menjabat sebagai Komisaris Independen di Bukopin Syariah dan Anwar Abbas yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mega Syariah.