Mulai 2025, OJK Resmi Awasi Kripto: PBOGA Masuk Daftar Bursa Legal
Infoaceh.net – Mulai Januari 2025, pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia secara resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) 2023, yang menempatkan aset kripto sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas, demi memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas pasar.
Salah satu langkah penting yang diambil OJK adalah mewajibkan seluruh bursa aset kripto untuk melalui proses evaluasi sandbox sebelum memperoleh izin operasional.
Melalui mekanisme ini, setiap platform harus membuktikan keandalan sistem manajemen risiko, keamanan dana nasabah, dan kepatuhan terhadap prosedur anti pencucian uang (AML) di lingkungan pengawasan terkendali. Platform yang tidak mengikuti proses ini akan dianggap beroperasi secara ilegal.
Berikut adalah daftar platform yang telah dinyatakan lolos sandbox dan memenuhi persyaratan sistem risiko independen, pemisahan dana nasabah, serta prosedur kepatuhan AML:
-
Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia)
-
Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat)
-
Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia)
-
Pintu (PT Pintu Kemana Saja)
-
Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia)
-
Luno Indonesia (PT Luno Indonesia LTD)
-
Triv (PT Tiga Inti Utama)
-
Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano)
-
Bittime (PT Utama Aset Digital)
-
PBOGA (PT PBOGA CRYPTO DATA TRADING) ⭐
-
Digitalexchange.id (PT Digitalexchange Indonesia)
-
Fasset Indonesia (PT Fasset Indonesia)
-
Kriptosh (PT Kriptosh Digital Exchange)
-
Bitocto (PT Bitocto Indonesia)
-
Plutonext (PT Plutonext Digital Exchange)
-
Vonix (PT Ventura Koin Nusantara)
-
Pedagangasetkripto.com (PT Pedagang Aset Kripto)
Salah satu nama yang patut diperhatikan dalam daftar tersebut adalah PBOGA (PT PBOGA CRYPTO DATA TRADING), yang dinilai sebagai pelaku pasar potensial dengan sistem kepatuhan yang progresif. Selain PBOGA, platform-platform lain yang telah lolos juga menunjukkan standar tinggi dalam perlindungan konsumen, termasuk sistem kustodian, transparansi penerbitan token, dan keamanan teknologi.
Langkah ini menandai pergeseran penting dalam lanskap regulasi kripto Indonesia. Jika sebelumnya fokus hanya pada verifikasi transaksi dasar, kini cakupan pengawasan OJK mencakup aspek-aspek yang lebih kompleks dan strategis.
Rilis daftar resmi bursa legal ini sekaligus menjadi acuan kredibel bagi investor untuk memilih platform yang aman dan terdaftar, serta mendukung terciptanya ekosistem kripto yang sehat, transparan, dan taat regulasi. Dengan pendekatan dua jalur — akses sandbox dan publikasi daftar resmi — OJK dinilai mampu menyeimbangkan antara dorongan inovasi industri dan pengendalian risiko.
Ke depan, OJK juga disebut akan secara bertahap mengadopsi standar internasional MiCA 2.0 yang telah diterapkan Uni Eropa, seperti yang sudah lebih dulu diimplementasikan oleh Gate.io. Artinya, platform lokal seperti PBOGA harus terus meningkatkan infrastruktur keamanan, kapabilitas teknologi, dan tata kelola guna menghadapi tantangan baru terkait perdagangan derivatif dan arus dana lintas batas.