Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemilik rumah kos yang ada di wilayah kota Banda Aceh perlu bersiap menghadapi aturan baru.
Mulai tahun ini, rumah kos tidak lagi bebas pajak. Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Raqan perubahan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah resmi memasukkan rumah kos sebagai objek pajak dalam revisi Pasal 30A.
Dalam Rancangan Qanun Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah yang diserahkan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal kepada DPRK pada Senin (14/7/2025), rumah kos termasuk dalam objek pajak baru yang diatur dalam perluasan Pasal 24 dan 30A.
Pemko Banda Aceh menegaskan bahwa jasa penyewaan hunian seperti rumah kos, termasuk dengan fasilitas listrik dari pembangkit mandiri, kini masuk dalam kategori barang dan jasa tertentu yang dikenai pajak.
Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menyebut, langkah ini bertujuan menciptakan keadilan fiskal dan menggali potensi PAD dari sektor usaha sewa hunian yang selama ini belum dikenai pajak secara formal.
“Penyesuaian ini untuk menciptakan keadilan fiskal, terutama terhadap usaha komersial yang selama ini belum tergarap optimal,” ujar Illiza.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi fiskal Pemko Banda Aceh yang menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat kecil.
“Kami juga menyiapkan ketentuan tarif khusus, pembebasan, dan pengecualian bagi pelaku UMKM dan kelompok rentan,” tambahnya.
Kebijakan ini memicu pro dan kontra, terutama di kalangan pemilik usaha kos yang selama ini merasa tidak tergolong usaha komersial besar.
Namun Pemko menegaskan, aturan ini disertai skema tarif berkeadilan dan perlindungan untuk pelaku kecil.
Pemko Banda Aceh memastikan revisi qanun pajak yang mengatur rumah kos sebagai objek pajak akan tetap berpihak pada masyarakat kecil.
Menurut Wali Kota Illiza, rumah kos skala kecil akan mendapat pengecualian atau keringanan pajak melalui tarif khusus yang diatur dalam pasal tambahan.
“Tidak semua rumah kos otomatis dikenai pajak. Kita hitung berdasarkan skala usaha dan daya dukung ekonomi pemiliknya,” ujarnya.