Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

Mulai 2025, Rumah Kos di Banda Aceh Kena Pajak: Pemilik Diminta Bersiap!

Last updated: Selasa, 15 Juli 2025 17:23 WIB
By Samsuwar
Share
3 Min Read
Pemilik rumah kos yang ada di wilayah kota Banda Aceh perlu bersiap menghadapi aturan baru karena akan dikenai pajak mulai tahun ini. (Foto: Ist)
Pemilik rumah kos yang ada di wilayah kota Banda Aceh perlu bersiap menghadapi aturan baru karena akan dikenai pajak mulai tahun ini. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemilik rumah kos yang ada di wilayah kota Banda Aceh perlu bersiap menghadapi aturan baru.

Mulai tahun ini, rumah kos tidak lagi bebas pajak. Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Raqan perubahan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah resmi memasukkan rumah kos sebagai objek pajak dalam revisi Pasal 30A.

Dalam Rancangan Qanun Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah yang diserahkan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal kepada DPRK pada Senin (14/7/2025), rumah kos termasuk dalam objek pajak baru yang diatur dalam perluasan Pasal 24 dan 30A.

- Advertisement -

Pemko Banda Aceh menegaskan bahwa jasa penyewaan hunian seperti rumah kos, termasuk dengan fasilitas listrik dari pembangkit mandiri, kini masuk dalam kategori barang dan jasa tertentu yang dikenai pajak.

Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menyebut, langkah ini bertujuan menciptakan keadilan fiskal dan menggali potensi PAD dari sektor usaha sewa hunian yang selama ini belum dikenai pajak secara formal.

- Advertisement -
Dedy Yuswadi Jabat Kadisbudpar Aceh, Almuniza Jadi Staf Ahli Gubernur
Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya
Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

“Penyesuaian ini untuk menciptakan keadilan fiskal, terutama terhadap usaha komersial yang selama ini belum tergarap optimal,” ujar Illiza.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi fiskal Pemko Banda Aceh yang menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat kecil.

“Kami juga menyiapkan ketentuan tarif khusus, pembebasan, dan pengecualian bagi pelaku UMKM dan kelompok rentan,” tambahnya.

Kebijakan ini memicu pro dan kontra, terutama di kalangan pemilik usaha kos yang selama ini merasa tidak tergolong usaha komersial besar.

- Advertisement -

Namun Pemko menegaskan, aturan ini disertai skema tarif berkeadilan dan perlindungan untuk pelaku kecil.

Pemko Banda Aceh memastikan revisi qanun pajak yang mengatur rumah kos sebagai objek pajak akan tetap berpihak pada masyarakat kecil.

Menurut Wali Kota Illiza, rumah kos skala kecil akan mendapat pengecualian atau keringanan pajak melalui tarif khusus yang diatur dalam pasal tambahan.

“Tidak semua rumah kos otomatis dikenai pajak. Kita hitung berdasarkan skala usaha dan daya dukung ekonomi pemiliknya,” ujarnya.

12Next Page
TAGGED:kebijakan pajak rumah kos pro UMKMpajak rumah kos dengan listrik pembangkit mandiriperubahan qanun nomor 1 tahun 2024pro kontra pajak rumah kos Banda Acehrevisi qanun pajak dan retribusi daerahrumah kos Banda Aceh kena pajak mulai 2025tarif khusus untuk rumah kos kecilutamaWali Kota Illiza tetapkan rumah kos sebagai objek pajak
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Komitmen percepatan elektrifikasi di Aceh ditegaskan dalam Forum Koordinasi Percepatan Rasio Desa Berlistrik (RDB) yang digelar PT PLN UID Aceh bersama para pemangku kepentingan awal Juli 2025. Percepat Elektrifikasi, PLN Targetkan 100% Dusun di Aceh Berlistrik pada 2027
Next Article Pemkab Aceh Selatan melalui Wakil Bupati Baital Mukadis menerima secara simbolis Alokasi Dana DAK Fisik dan Non Fisik BOKB TA 2025, Senin (14/7). (Foto: Ist) Aceh Selatan Terima Rp7,8 Miliar, Tekan Stunting dan Perkuat Program KB

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Viral Pria Aceh Hina Nabi Muhammad di Medsos, Mengaku Sudah Pindah Agama Jadi Penganut Kristen

Jumat, 10 Oktober 2025
Umum

Banda Aceh Beri Insentif dan Kemudahan bagi Investor

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Umum

Melalui FASI Menyalakan Lentera Kebaikan dari Sabang

Selasa, 7 Oktober 2025
Umum

Mualem Tegaskan Aceh Tolak Kebijakan Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah

Selasa, 7 Oktober 2025
Aceh

Ulama Perempuan Aceh Ummi Arongan Wafat

Selasa, 7 Oktober 2025
Ekonomi

Provinsi Aceh Peringkat Tiga Inflasi Tertinggi Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025
Pendidikan

Arab Saudi Bangun Gedung Rp200 Miliar di Aceh untuk Lembaga Pendidikan Bahasa Arab

Senin, 6 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?