Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mulai 2025, Rumah Kos di Banda Aceh Kena Pajak: Pemilik Diminta Bersiap!

Dalam penjelasannya pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 14 Juli 2025, Illiza mengatakan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1045/Keuda tertanggal 6 Maret 2025 merupakan hasil evaluasi terhadap qanun dimaksud.
Pemilik rumah kos yang ada di wilayah kota Banda Aceh perlu bersiap menghadapi aturan baru karena akan dikenai pajak mulai tahun ini. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemilik rumah kos yang ada di wilayah kota Banda Aceh perlu bersiap menghadapi aturan baru.

Mulai tahun ini, rumah kos tidak lagi bebas pajak. Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Raqan perubahan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah resmi memasukkan rumah kos sebagai objek pajak dalam revisi Pasal 30A.

Dalam Rancangan Qanun Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah yang diserahkan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal kepada DPRK pada Senin (14/7/2025), rumah kos termasuk dalam objek pajak baru yang diatur dalam perluasan Pasal 24 dan 30A.

Pemko Banda Aceh menegaskan bahwa jasa penyewaan hunian seperti rumah kos, termasuk dengan fasilitas listrik dari pembangkit mandiri, kini masuk dalam kategori barang dan jasa tertentu yang dikenai pajak.

Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menyebut, langkah ini bertujuan menciptakan keadilan fiskal dan menggali potensi PAD dari sektor usaha sewa hunian yang selama ini belum dikenai pajak secara formal.

“Penyesuaian ini untuk menciptakan keadilan fiskal, terutama terhadap usaha komersial yang selama ini belum tergarap optimal,” ujar Illiza.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi fiskal Pemko Banda Aceh yang menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat kecil.

“Kami juga menyiapkan ketentuan tarif khusus, pembebasan, dan pengecualian bagi pelaku UMKM dan kelompok rentan,” tambahnya.

Kebijakan ini memicu pro dan kontra, terutama di kalangan pemilik usaha kos yang selama ini merasa tidak tergolong usaha komersial besar.

Namun Pemko menegaskan, aturan ini disertai skema tarif berkeadilan dan perlindungan untuk pelaku kecil.

Pemko Banda Aceh memastikan revisi qanun pajak yang mengatur rumah kos sebagai objek pajak akan tetap berpihak pada masyarakat kecil.

Menurut Wali Kota Illiza, rumah kos skala kecil akan mendapat pengecualian atau keringanan pajak melalui tarif khusus yang diatur dalam pasal tambahan.

“Tidak semua rumah kos otomatis dikenai pajak. Kita hitung berdasarkan skala usaha dan daya dukung ekonomi pemiliknya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan atas Qanun nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada pihak DPRK Banda Aceh.

Dalam penjelasannya pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 14 Juli 2025, Illiza mengatakan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1045/Keuda tertanggal 6 Maret 2025 merupakan hasil evaluasi terhadap qanun dimaksud.

Surat ini menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara substansi qanun dan kerangka regulasi nasional.

“Oleh karena itu, eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk melakukan perubahan dengan tenggat waktu 15 hari kerja,” ujarnya.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry menjalin kerja sama pendidikan dengan Kolej Poly-Tech MARA (KPTM) Kota Bharu, Malaysia dengan penandatanganan MoA di ruang rapat Rektor UIN Ar-Raniry, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi pisang dan beberapa makanan yang sebaiknya tidak dikonsumsi bersamaan
BPS Aceh menetapkan garis kemiskinan pada Maret 2025, seseorang dikategorikan sebagai penduduk miskin jika pengeluaran rata-rata di bawah Rp676.247 per kapita per bulan. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kader senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Nourman Hidayat
Mengapa Tubuh Cepat Lelah Meski Tidur Cukup? Ini 5 Penyebabnya
Bupati Aceh Besar Muharram Idris saat membuka Musrenbang untuk penyusunan RPJMD 2025–2029, Jum'at (25/7) di Gedung Dekranasda Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aksi nekat seorang pemuda di Medan yang mengaku sebagai anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan hanya demi sebatang rokok berujung penangkapan.
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)
BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) tak hanya fokus pada sektor migas. Perusahaan pelat merah ini juga aktif memelihara satwa dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan komitmennya memperkuat kerja sama mitigasi bencana antara Indonesia dan Jepang, khususnya melalui dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah lama berkiprah di Aceh pascatsunami 2004.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, turun langsung memantau penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog di Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (25/7/2025).
Beras oplosan kembali ditemukan beredar luas di pasar.
BPKS melakukan diskusi pengembangan kawasan Sabang dengan pihak Bea dan Cukai, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x