OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa
Jakarta, Infoaceh.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa, yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat OJK untuk memperkuat sektor perbankan serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.
Sebelumnya, OJK telah mengklasifikasikan BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 8 November 2024 karena memiliki sejumlah indikator keuangan yang bermasalah, di antaranya:
-
Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen
-
Cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen
-
Predikat Tingkat Kesehatan (TKS) dinyatakan “Kurang Sehat”
Setelah diberikan waktu untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk penambahan modal dan perbaikan likuiditas, pada 9 Juli 2025 OJK meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal ini dilakukan karena manajemen dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan permasalahan keuangan yang kronis, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 42/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut karena dianggap tidak layak lagi untuk diselamatkan.
OJK kemudian menindaklanjuti permintaan itu sesuai Pasal 19 POJK 28/2023 dan melakukan pencabutan izin secara resmi.
Dana Nasabah Dijamin LPS
Menanggapi pencabutan ini, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa untuk tetap tenang. Sesuai ketentuan yang berlaku, dana masyarakat tetap dijamin oleh LPS sampai dengan batas maksimal penjaminan yang ditetapkan.
Sementara itu, OJK menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan instansi lain, termasuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, untuk mempercepat pertukaran data dan penguatan pengawasan hukum di sektor keuangan, termasuk implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia.