Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Aceh Utara

Kepala OJK Aceh Yusri menyerahkan SK pencabutan Izin Usaha PT BPR Aceh Utara kepada Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar dan Yusmaldiansyah selaku pemegang saham PT BPR Aceh Utara, Senin (4/3)

BANDA ACEH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (4/3/2024), resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Pencabutan izin sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri menjelaskan, pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ungkap Yusri, Senin (4/3).

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28
Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara.

Dengan pencabutan izin usaha
ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Enable Notifications OK No thanks