Kepala OJK Aceh Yusri menyerahkan SK pencabutan Izin Usaha PT BPR Aceh Utara kepada Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar dan Yusmaldiansyah selaku pemegang saham PT BPR Aceh Utara, Senin (4/3)
OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (IA)