INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Last updated: Senin, 3 November 2025 21:56 WIB
By M Ichsan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV). (Foto: Ist)
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV). (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (3/11/2025) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh.

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, laju inflasi di Aceh pada Oktober 2025 mengalami peningkatan sebesar 4,66 persen secara tahunan. (Foto: Ist)
Harga Barang Naik, Aceh Alami Inflasi 4,66 Persen Oktober 2025

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

- ADVERTISEMENT -

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

- ADVERTISEMENT -
Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menghadiri pelantikan pengurus HIPMI Aceh periode 2025–2028, di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur, Ahad malam (2/11).
HIPMI Diajak Ambil Peran dalam Program MBG di Aceh, Potensi Uang Beredar Capai Rp7 Triliun

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SAV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT SAV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Penyerahan penghargaan dilakukan Wakil Direktur MURI, Osmar Susilo, kepada Chief Marketing Officer Smartfren XLSMART, Sukaca Purwokardjono di kantor XLSMART Tower, Jakarta, Senin (3/11). (Foto: Ist)
Smartfren Raih Rekor Nasional, Gelar Fun Run di 22 Kota Sepanjang 2025

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

- ADVERTISEMENT -
  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV serta membentuk Tim Likuidasi

  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;l

  4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT SAV atas nama:
• Sdr. Zulfan Dlisyah pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126981142 atau
• Sdr. M. Hasbi Syawaluddin pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126903738,
email: [email protected] / [email protected]; dan alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh.

Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu PT SAV dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

Previous Article Penyerahan penghargaan dilakukan Wakil Direktur MURI, Osmar Susilo, kepada Chief Marketing Officer Smartfren XLSMART, Sukaca Purwokardjono di kantor XLSMART Tower, Jakarta, Senin (3/11). (Foto: Ist) Smartfren Raih Rekor Nasional, Gelar Fun Run di 22 Kota Sepanjang 2025
Next Article Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menghadiri pelantikan pengurus HIPMI Aceh periode 2025–2028, di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur, Ahad malam (2/11). HIPMI Diajak Ambil Peran dalam Program MBG di Aceh, Potensi Uang Beredar Capai Rp7 Triliun
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Penyambutan Personel Yonif TP-857/GG oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pidie dengan peusijuek, pada Kamis pagi (17/7) di di Desa Turuecut, Kecamatan Mane, Pidie. (Foto: Ist)
Aceh
Ratusan Prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan Disambut dengan Peusijuek di Pidie
Kamis, 17 Juli 2025
Universitas Syiah Kuala mengajak mahasiswa waspada terhadap LGBT, seks bebas dan penyalahgunaan NAPZA lewat edukasi melalui kegiatan Indonesian Gender & Inclusion Forum (IGIF) 2025 di Gedung AAC Dayan Dawood, Ahad (2/11).
AcehPendidikan
USK Edukasi Bahaya LGBT dan Seks Bebas kepada Mahasiswa
Minggu, 2 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap tiga bandar sabu. (Foto: Ist)
Hukum
Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Bandar Sabu, Sita Hampir 1 Kg Barang Bukti
Rabu, 29 Oktober 2025
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV). (Foto: Ist)
Ekonomi
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
Senin, 3 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Kacang koro sebagai salah satu komoditas pangan lokal unggulan Aceh yang dapat menjadi alternatif pengganti kedelai impor.
Ekonomi

Kacang Koro Diproyeksikan Jadi Pangan Lokal Unggulan Aceh

Senin, 3 November 2025
Ketua Umum BPP HIPMI Akbar H. Buchari melantik pengurus BPD HIPMI Aceh periode 2025–2028, Ahad, 2 November 2025 di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Ekonomi

Akbar Buchari Lantik Pengurus HIPMI Aceh 2025–2028, Diketuai Said Rizqi Saifan

Senin, 3 November 2025
Pertamina Geothermal Energy (PGE) bersiap memulai pengeboran sumur eksplorasi panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi Seulawah Agam, Aceh Besar tahun ini.
Ekonomi

PGE Mulai Eksplorasi 190 MW Panas Bumi Seulawah, Minta Pemerintah Aceh Dampingi Pembebasan Lahan

Senin, 3 November 2025
Lomba Kopi Saring memeriahkan HUT ke-80 Brimob di Aceh yang berlangsung di Taman Budaya, Seutui, Banda Aceh, Ahad (2/11). (Foto: Ist)
Ekonomi

Lomba Kopi Saring Meriahkan HUT ke-80 Brimob di Aceh

Minggu, 2 November 2025
Bank Aceh Syariah kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. (Foto: Ist)
Ekonomi

Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby Nasution

Minggu, 2 November 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengakui Bank Sumut masih kalah dan tertinggal dari Bank Aceh Syariah
Ekonomi

Bobby Nasution Akui Bank Sumut Kalah dari Bank Aceh Syariah

Minggu, 2 November 2025
Kementerian Keuangan melalui Kanwil DJPb Aceh bersama unsur Kemenkeu-Satu lainnya DJP, DJBC dan DJKN menggelar kegiatan Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh, Jum'at (31/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

Realisasi APBN 2025 di Aceh: Belanja Capai Rp32,74 Triliun, Pendapatan Rp3,88 Triliun

Jumat, 31 Oktober 2025
Pemko Banda Aceh menyalurkan bantuan pangan nasional berupa beras dan minyak goreng untuk warga Banda Aceh periode Oktober–November 2025. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk 9.996 Keluarga

Kamis, 30 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?