OJK Dukung Pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Syariah di Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Provinsi Aceh sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pembentukan LPPD Syariah ini dinilai penting sebagai upaya memperkuat ekosistem keuangan syariah yang inklusif, berkeadilan, dan mendukung perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor produktif lainnya di Aceh.
Sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan OJK, digelar Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 dengan tema “Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Aceh untuk Pembangunan Ekonomi Aceh” di Kantor OJK Aceh, Senin (29/7).
Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga menyampaikan keberadaan LPPD Syariah akan menjembatani keterbatasan pasar (market failure) dalam sistem pembiayaan, terutama bagi UMKM yang belum bankable.
“Lembaga penjaminan bukan hanya pilihan kelembagaan, tetapi kebutuhan strategis untuk menyempurnakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Daddi.
Daddi menegaskan pengelolaan LPPD harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pengusaha mikro.
Asisten II Sekda Aceh sekaligus Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Aceh Zulkifli menyampaikan inisiatif pendirian LPPD Syariah sudah lama menjadi perhatian Pemerintah Aceh sebagai bagian dari proses transformasi sistem keuangan syariah yang utuh dan mandiri.
Ia mencatat pembiayaan UMKM di Aceh masih berada di angka 27 persen per triwulan I tahun 2025, sementara Qanun LKS mengamanatkan rasio minimal 40 persen paling lambat tahun 2022.
Sementara Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Retno Woelandari menjelaskan, OJK secara nasional telah menetapkan arah kebijakan penguatan industri penjaminan melalui Peta Jalan 2024–2028, termasuk mendorong pembentukan LPPD di seluruh provinsi.