OJK Dukung Pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Syariah di Aceh
“Saat ini baru 18 dari 38 provinsi yang memiliki LPPD. Aceh menjadi salah satu provinsi dengan potensi besar, khususnya di sektor pertanian, kelautan, dan UMKM syariah. Pembentukan LPPD Syariah di Aceh akan menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan akses pembiayaan yang selama ini dihadapi masyarakat,” ujar Retno.
Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah yang akan dibentuk sebagai BUMD Syariah tidak hanya berperan menjamin pembiayaan, tetapi juga menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam mendorong peningkatan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan syariah berbasis klaster, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda produktif di pedesaan.
Perwakilan DPRA yang terdiri dari Ketua Komisi II DPRA Khairil Syahrial, Wakil Ketua Komisi III DPRA Armiyadi dan Sekretaris Komisi III DPRA, Hadi Surya yang hadir pada kegiatan tersebut menyambut baik rencana pembentukan LPPD Syariah di Aceh.
Dukungan dari unsur legislatif tidak hanya memperkuat legitimasi inisiasi pembentukan LPPD Syariah di Aceh, tetapi juga menjadi sinyal positif terhadap komitmen bersama membangun arsitektur keuangan daerah yang lebih tangguh dan berpihak pada sektor usaha mikro dan kecil.
Hadir dalam acara ini Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah, Perwakilan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, dan Perwakilan Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry serta beberapa pemangku kepentingan lainnya yang secara kompak mendukung terbentuknya Jamkrida Syariah Aceh.
Dukungan dan komitmen dari DPR Aceh serta seluruh pemangku kepentingan menjadi krusial untuk mewujudkan lembaga ini.
Selain mendukung inklusi keuangan, Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah Syariah juga berpotensi memberikan nilai tambah atau pengungkit terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan dividen kepada Pemerintah Daerah guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat, seiring dengan arah transformasi fiskal pasca dana otonomi khusus.
OJK berharap sinergi ini dapat memberikan manfaat positif dalam bentuk regulasi, penyertaan modal, dan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, agar Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah dapat menjadi pilar pelindung di sektor UMKM Aceh dan faktor pendorong terwujudnya ekonomi kerakyatan berbasis syariah di Tanah Rencong.