OJK Dukung Pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Syariah di Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Provinsi Aceh sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pembentukan LPPD Syariah ini dinilai penting sebagai upaya memperkuat ekosistem keuangan syariah yang inklusif, berkeadilan, dan mendukung perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor produktif lainnya di Aceh.
Sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan OJK, digelar Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 dengan tema “Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Aceh untuk Pembangunan Ekonomi Aceh” di Kantor OJK Aceh, Senin (29/7).
Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga menyampaikan keberadaan LPPD Syariah akan menjembatani keterbatasan pasar (market failure) dalam sistem pembiayaan, terutama bagi UMKM yang belum bankable.
“Lembaga penjaminan bukan hanya pilihan kelembagaan, tetapi kebutuhan strategis untuk menyempurnakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Daddi.
Daddi menegaskan pengelolaan LPPD harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pengusaha mikro.
Asisten II Sekda Aceh sekaligus Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Aceh Zulkifli menyampaikan inisiatif pendirian LPPD Syariah sudah lama menjadi perhatian Pemerintah Aceh sebagai bagian dari proses transformasi sistem keuangan syariah yang utuh dan mandiri.
Ia mencatat pembiayaan UMKM di Aceh masih berada di angka 27 persen per triwulan I tahun 2025, sementara Qanun LKS mengamanatkan rasio minimal 40 persen paling lambat tahun 2022.
Sementara Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Retno Woelandari menjelaskan, OJK secara nasional telah menetapkan arah kebijakan penguatan industri penjaminan melalui Peta Jalan 2024–2028, termasuk mendorong pembentukan LPPD di seluruh provinsi.
“Saat ini baru 18 dari 38 provinsi yang memiliki LPPD. Aceh menjadi salah satu provinsi dengan potensi besar, khususnya di sektor pertanian, kelautan, dan UMKM syariah. Pembentukan LPPD Syariah di Aceh akan menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan akses pembiayaan yang selama ini dihadapi masyarakat,” ujar Retno.
Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah yang akan dibentuk sebagai BUMD Syariah tidak hanya berperan menjamin pembiayaan, tetapi juga menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam mendorong peningkatan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan syariah berbasis klaster, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda produktif di pedesaan.
Perwakilan DPRA yang terdiri dari Ketua Komisi II DPRA Khairil Syahrial, Wakil Ketua Komisi III DPRA Armiyadi dan Sekretaris Komisi III DPRA, Hadi Surya yang hadir pada kegiatan tersebut menyambut baik rencana pembentukan LPPD Syariah di Aceh.
Dukungan dari unsur legislatif tidak hanya memperkuat legitimasi inisiasi pembentukan LPPD Syariah di Aceh, tetapi juga menjadi sinyal positif terhadap komitmen bersama membangun arsitektur keuangan daerah yang lebih tangguh dan berpihak pada sektor usaha mikro dan kecil.
Hadir dalam acara ini Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah, Perwakilan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, dan Perwakilan Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry serta beberapa pemangku kepentingan lainnya yang secara kompak mendukung terbentuknya Jamkrida Syariah Aceh.
Dukungan dan komitmen dari DPR Aceh serta seluruh pemangku kepentingan menjadi krusial untuk mewujudkan lembaga ini.
Selain mendukung inklusi keuangan, Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah Syariah juga berpotensi memberikan nilai tambah atau pengungkit terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan dividen kepada Pemerintah Daerah guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat, seiring dengan arah transformasi fiskal pasca dana otonomi khusus.
OJK berharap sinergi ini dapat memberikan manfaat positif dalam bentuk regulasi, penyertaan modal, dan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, agar Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah dapat menjadi pilar pelindung di sektor UMKM Aceh dan faktor pendorong terwujudnya ekonomi kerakyatan berbasis syariah di Tanah Rencong.
OJK berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kemajuan industri penjaminan nasional yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan.