Jakarta, Infoaceh.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan penjualan tiket dengan harga murah, menjelang musim liburan pada akhir tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi alias Kiky mengatakan OJK sering menerima aduan berupa modus penipuan penjualan tiket murah pada akhir-akhir ini.
“Biasanya saat lebaran atau akhir tahun, banyak sekali orang melakukan aktivitas dan banyak orang terkena (penipuan). Salah satunya yang paling utama adalah jual beli online, terutama yang paling banyak dilaporkan ke kita akhir-akhir adalah jual beli tiket secara lebih murah gitu,” ujar Kiky dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jum’at (7/11).
Ia mengungkapkan, masyarakat menyampaikan aduan modus penipuan tersebut kepada OJK melalui Indonesia Anti Scam-Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Itu banyak sekali masuk ke kita di Anti Scam-Centre ini ya dan juga di Satgas PASTI, juga banyak sekali yang masuk ya,” ujar Kiky.
Per Oktober 2025, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 42.885 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Sejak diluncurkan pada November 2024 sampai 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan yang terdiri dari 183.732 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 140.109 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 530.794 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 100.565.
Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar.
Per Oktober 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 141 Peringatan Tertulis kepada 117 PUJK, 33 Instruksi Tertulis kepada 33 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK.
Selain itu, per Oktober 2025, terdapat 158 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp70,1 miliar dan 3,281 dolar AS.



