OJK Mulai Uji Kelayakan Empat Calon Direksi Bank Aceh Syariah
Bank Aceh Syariah sendiri merupakan bank daerah milik Pemerintah Aceh yang telah resmi beroperasi penuh sebagai bank syariah sejak 2016, berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan persetujuan OJK.
Perubahan status tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang memberikan ruang bagi bank konvensional daerah untuk bertransformasi menjadi bank syariah penuh.
Uji kelayakan dan kepatutan ini menjadi krusial karena direksi dan komisaris memiliki peran strategis, tidak hanya dalam mengelola bisnis dan menjaga kinerja keuangan bank, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Proses fit and proper test di OJK biasanya meliputi wawancara mendalam terkait rencana kerja, strategi bisnis, manajemen risiko, serta rekam jejak profesional dan integritas calon.
Setelah proses fit and proper test selesai, hasilnya akan diumumkan secara resmi dan menjadi dasar bagi OJK untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap kandidat yang diajukan.
Dengan dilakukan uji kelayakan ini, publik dan pemegang saham Bank Aceh Syariah menantikan susunan pengurus baru yang akan memimpin bank daerah ini untuk periode empat tahun ke depan, di tengah tantangan industri perbankan syariah yang semakin kompetitif dan tuntutan digitalisasi layanan perbankan.
- Bank Aceh Syariah
- Calon Direksi Bank Aceh
- Fadhil Ilyas
- Fit and Proper Test
- Imamil Fadhli
- M Nasir Syamaun
- ojk
- OJK resmi menggelar fit and proper test bagi lima calon pengurus Bank Aceh Syariah
- Perbankan Syariah
- Sekretaris Daerah Aceh
- syahrul
- tarmizi
- termasuk dua kandidat Direktur Utama
- Uji Kelayakan
- utama
- www.infoaceh.net