OJK: Pembiayaan Perbankan Aceh Meningkat di Sektor Produktif dan UMKM
Rasio pembiayaan (Financing to Deposit Ratio/FDR) BPR/S di Aceh pada Juli 2023 terus dioptimalkan mencapai 122,55 persen dengan rasio NPF sebesar 8,24 persen, dimana rasio NPF tersebut senantiasa lebih rendah dibandingkan dengan rasio NPF BPR/BPRS nasional sebesar 9,35 persen.
Porsi pembiayaan Modal Kerja sebesar 54,05 persen dari total pembiayaan (Juni 2023: 53,47 persen), diikuti dengan Konsumsi sebesar 29,43 persen (Juni 2023: 29,15 persen) dan Investasi sebesar 16,52 persen (Juni 2023: 17,37 persen).
Selanjutnya, porsi penyaluran BPR/S kepada UMKM tercatat sebesar 77,68 persen (Juni 2023: 77,19 persen) dan kepada non-UMKM sebesar 22,32 persen (Juni 2023: 22,81 persen).
Berdasarkan lapangan usaha, porsi terbesar masih didominasi oleh sektor perdangan besar dan eceran sebesar 33,23 persen (Juni 2023: 33,68 persen), diikuti oleh sektor bukan lapangan usaha lainnya serta rumah tangga sebesar 29,44 persen (Juni 2023: 29,13 persen), dan sektor jasa kemasyarakatan sebesar 9,03 persen (Juni 2023: 7,28 persen).
OJK Aceh terus meminta BPR/BPRS melakukan penguatan permodalan dan pemenuhan modal inti minimum agar dapat berkompetisi dengan lebih baik.
Bagi BPR/BPRS yang tidak dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 6 miliar sampai dengan batas waktu yang ditentukan (BPR s/d akhir 2024 dan BPRS s/d akhir 2025), maka OJK dapat memerintahkan BPR/BPRS dimaksud untuk melakukan penggabungan atau konsolidasi dengan BPR/BPRS lainnya. (IA)