OJK: Perdagangan Bursa Karbon Dimulai 26 September
Dalam kunjungan ke Jambi, Mahendra juga berkesempatan meninjau kegiatan restorasi lahan gambut di kawasan Tanjung Jabung Barat untuk melihat pengembangan lahan gambut yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian produktif.
OJK sebelumnya telah menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
POJK dan SE ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut. (IA)