Kedua, penguatan permintaan dengan memperluas basis investor ritel domestik, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta memperluas partisipasi investor institusi.
Ketiga, penguatan infrastruktur pasar dan partisipan melalui transformasi digital, perbaikan sistem pengawasan terintegrasi, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Selanjutnya, dari sisi pengembangan ketentuan, sejak HUT tahun lalu hingga 8 Agustus 2025, OJK telah menerbitkan 18 regulasi (14 POJK dan 4 SEOJK) yang berfokus pada penguatan likuiditas, pengelolaan investasi, pasar syariah, dan keuangan derivatif.
OJK juga menerbitkan 8.112 perizinan, menyelesaikan 434 pengaduan, dan menjatuhkan 401 sanksi dengan total denda Rp43,12 miliar.
Pada peringatan HUT ke-48 ini diwarnai dengan peluncuran sejumlah program strategis, antara lain “Sekolah Pasar Modal untuk Negeri” berupa Program Edukasi 30.000 Mahasiswa, Pencanangan Kampus Penggerak Literasi dan Inklusi Pasar Modal, serta partisipasi pasar modal dalam program prioritas pemerintah berupa “Sekolah Rakyat”.
Selain itu, untuk mendorong partisipasi publik yang lebih luas, diselenggarakan “Capital Market Run” sebagai sarana literasi dan inklusi pasar modal yang sehat dan menyenangkan.
Peringatan HUT Pasar Modal kali ini juga menjadi momentum mengenang tonggak sejarah penting, yakni 10 Agustus 1977, ketika pemerintah secara resmi mengaktifkan kembali Pasar Modal Indonesia setelah sempat terhenti pasang surut sejak masa kolonial.
Sejak saat itu, 10 Agustus ditetapkan dan diperingati setiap tahun sebagai Hari Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia.