Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

Last updated: Jumat, 20 Juni 2025 15:02 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Foto ilustrasi).
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keputusan ini diambil lantaran PT SSTV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSTV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” ujar Isamil dalam keterangannya Kamis, 19 Juni 2025.

- Advertisement -

Ismail menjelaskan sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK terangnya, telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

- Advertisement -

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud. Maka dari itu, kata Ismail, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan bahwa PT SSTV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

PLN Sambung Listrik Gratis Untuk 2.000 Rumah Lebih di Sumatera dan Kalimantan Barat
PLTA Krueng Isep dan PLTA Peusangan Mendukung Masuknya Investasi Ke Aceh
Siapa Gusti Aju Dewi? Heboh Disorot Ferry Irwandi dan Jerome Polin, Diduga Sebarkan Fitnah
Dari Rp7,6 Juta Jadi Rp216 Ribu, Tiket FIFA Jatuh Harga Secepat Janji Sponsor

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” tegasnya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pihak lainnya.

Kemudian, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

- Advertisement -

Selanjutnya, OJK meminta agar menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Serta, harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” tegasnya.

Terkait

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:peristiwa
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Ilustrasi: emas batangan Global Naik Tipis, Antam Turun Segini
Next Article Direktur Utama Pertamina NRE, John Anis Investasi Hijau Rp1,9 Triliun: Pertamina Masuk ke CREC Filipina, Target PLTS & PLTB Indonesia Dibidik

You May also Like

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri resmi mencopot jabatan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang 'Pacul' Wuryanto.
Politik

Rangkap Jabatan jadi Alasan Megawati Copot Bambang Pacul

Kamis, 21 Agustus 2025
Purbaya Diminta Tidak Remehkan Kritik Publik
Umum

Purbaya Diminta Tidak Remehkan Kritik Publik

Rabu, 10 September 2025
Ekonomi

Pandemi Covid-19 Tekan Pertumbuhan Ekonomi Aceh, Pengangguran Meningkat

Rabu, 31 Maret 2021
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto didampingi Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Disnak Aceh T. Taufan Maulana Pribadi menyerahkan 55 ekor sapi jantan unggul kepada Kelompok Ternak Sumber Tani Gampong Suka Mulya, Kecamatan Lembah Seulawah, kawasan Saree, Aceh Besar, Rabu (7/9)
Ekonomi

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan 55 Ekor Sapi Unggul Untuk Kelompok Ternak

Rabu, 7 September 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?