Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

OJK Tegaskan Hendra Supardi Sebagai Plt Dirut Bank Aceh yang Sah

Last updated: Selasa, 25 Maret 2025 21:07 WIB
By Fauzan
Share
3 Min Read
M Hendra Supardi sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh yang sah
M Hendra Supardi sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh yang sah
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Bank Aceh yang sah saat ini adalah Hendra Supardi.

Meskipun Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem selaku pemegang saham pengendali (PSP) Bank Aceh telah menunjuk Fadhil Ilyas telah sebagai Plt Dirut Bank Aceh Syariah pada 17 Maret 2025, namun Fadhil belum mendapat persetujuan dari OJK.

Hal itu disebabkan pihak  dewan komisaris Bank Aceh dan pemegang saham belum juga mengajukan nama Fadhil Ilyas ke OJK untuk mendapatkan persetujuan.

- Advertisement -

Padahal persetujuan OJK hal yang wajib dipenuhi sebagai legalitas untuk menjadi Plt. Dirut Bank Aceh.

Hal ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/ 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang menyebutkan masa jabatan Plt. Dirut Bank Umum maksimal 6 bulan setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.

- Advertisement -

Menurut Kepala OJK Provinsi Aceh, status atau posisi Plt. Dirut Bank Aceh Syariah hingga saat ini masih tercatat atas nama Hendra Supardi, karena nama Fadhil Ilyas belum diajukan untuk mendapatkan persetujuan.

Melalui Asosiasi Peternak, Aceh Besar Tingkatkan Produksi Sapi Aceh
Produksi CPO Berlimpah, Nilai Tambah Sawit Aceh Sangat Minim
Per 3 Januari, Ini Harga Pertamax dan Dex Series di Aceh
Pemkab Aceh Besar Luncurkan Program Solar Untuk Nelayan di SPBUN Lhoknga

“Benar. Sebelum Plt Dirut yang baru (Sdr Fadhil Ilyas) disetujui OJK, maka Plt Dirut yang lama (Sdr Hendra Supardi) masih efektif menjabat sebagai Plt Dirut Bank Aceh sampai sekarang,” terangnya.

Kepala Perwakilan OJK Aceh Daddi Peryoga mengaku pihaknya hingga Senin (24/3) belum menerima usulan Plt. Dirut Bank Aceh atas nama Fadhil Ilyas

“Sampai hari ini, Senin (24/3) belum. OJK belum menerima usulan permohonan persetujuan Plt Dirut Bank Aceh atas nama Fadhil Ilyas,” ujar Daddi Peryoga.

- Advertisement -

Sehingga, pihak OJK pun belum bisa memberikan persetujuan kepada Plt. Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas, karena belum diajukan usulan oleh Bank Aceh ke OJK.

“Bagaimana kita mau menyetujui atau menolak Plt Dirut kalau permohonannya saja belum kami terima.

Karena itu, status Plt. Direktur Utama Bank Aceh saat ini yang sah adalah M. Hendra Supardi sesuai SK Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Terkait dengan hasil keputusan RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025 yang memutuskan Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Utama melalui SK Gubernur nomor 500/611/2025 tanggal 17 Maret 2025 dan mencabut keputusan Dewan Komisaris No. 001/D-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang mengangkat M. Hendra Supardi sebagai Plt. Ditektur Utama, dianggap belum sah karena belum mendapat persetujuan dari OJK Aceh.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah menyerahkan kunci rumah subsidi untuk guru, sekaligus mengikuti peluncuran serah terima kunci program rumah subsidi untuk guru bersama Menteri Perkim dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, di Kantor BTN Syariah Banda Aceh, Selasa (25/3) Pemerintah Siapkan Rumah Subsidi untuk Guru di Aceh
Next Article Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Aceh Selatan, dalam rangka hari raya Idulfitri 1446 Hijriah Jelang Hari Raya, Bupati Aceh Selatan Larang ASN Terima Gratifikasi

You May also Like

Kunjungan silaturahmi Ketua Bidang Internal Audit KONI Jakarta Soekoyo dan Wakil Bendahara Umum III ke Kantor Cabang Utama Bank Aceh disambut Masyithah (Wakil Pimpinan Operasional), Rahmat Fatlon (Kabag Customer Service dan Muliadi (Pemimpin KCP Seutui). Foto: Istimewa
Ekonomi

KONI Jakarta Pilih Bank Aceh untuk Kelancaran Transaksi Selama PON

Selasa, 27 Agustus 2024
Regional CEO BSI Region 1 Aceh Wisnu Sunandar
Ekonomi

Semester I 2022, BSI Aceh Salurkan KUR Rp 1,37 Triliun

Kamis, 7 Juli 2022
Ekonomi

Pengurus Bank Aceh Syariah Kumpul di Kantor Gubernur, Diskusikan Sejumlah Isu

Sabtu, 22 Mei 2021
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Integrated Terminal Lhokseumawe mendukung kemandirian sektor perikanan budidaya di Kota Lhokseumawe. (Foto: Ist)
Ekonomi

Pertamina Hadirkan Inovasi Polikultur, Pendapatan Petambak Lhokseumawe Meningkat

Sabtu, 23 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?