BANDA ACEH – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh resmi menetapkan kenaikan tarif angkutan umum baik angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebesar 25 persen. Tarif tersebut mulai sejak Senin, 12 September 2022.
Kenaikan tarif sebesar 25 persen dari tarif sebelumnya tersebut menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar 32 persen yang diumumkan Pemerintah pada 3 September lalu.
Sebelum menetapkan tarif angkutan, Pengurus DPD Organda Aceh, Ketua DPC Organda Aceh Besar, Ketua DPC Organda Banda Aceh, Perusahaan Angkutan Umum AKAB, AKDP dan Barang bersama Dinas Perhubungan Aceh menggelar rapat di Kantor Organda Aceh, Senin (12/9/2022)
Ketua DPD Organda Aceh H Ramli menjelaskan, dalam rapat tersebut, menyepakati besaran tarif angkutan umum penumpang dan barang naik 25 persen, dari tarif lama yang dikeluarkan Organda Aceh pada 7 April 2016.
Awalnya, kata Ramli, saat rapat bersama seluruh DPC yang ada di kabupaten/kota, mereka meminta tarif angkutan dinaikkan sebesar 32 persen sesuai kenaikan harga BBM.
“Dalam rapat ada yang minta tarif sesuai dengan kenaikan harga BBM sebesar 32 persen, ada juga yang minta 30 persen. Tapi akhirnya kita memutuskan naik 25 persen saja,” katanya.
Menurut Ramli, keputusan kenaikan harga 25 persen itu juga muncul setelah mereka mempertimbangkan beberapa alasan tertentu, seperti khawatir akan hilangnya penumpang hingga melihat kondisi masyarakat yang terdampak akibat kebijakan tersebut.
“Perusahaan angkutan umum dan barang juga menyadari jika kenaikan tarif disesuaikan dengan kenaikan subsidi BBM untuk biodiesel dan pertalite, 30 hingga 32 persen lebih, masyarakat akan sulit menjangkau nantinya. Jadi tarif naik 25 persen ini diputuskan karena khawatir kalau terlalu tinggi menaikkan harga takutnya penumpang tidak ada, begitu juga kita juga merasa kasihan pada masyarakat dengan kondisi yang demikian,” katanya.
Tarif angkutan penumpang dan barang ditetapkan naik dengan tarif lama, berasal dari dua komponen, satu kenaikan subsidi BBM untuk bio-diesel dan pertalite 30-32 persen lebih, kenaikan tarif tarif hanya diambil 20 persen.