Kedua, karena kenaikan BBM bersubsidi, harga suku cadang mobil (spare part) seperti ban mobil dan tapak rem mobil naik.
“Untuk kenaikan harga suku cadang mobil akibat kenaikan BBM, kata Ramli, perusahaan angkutan penumpang dan barang sepakat mengambil 5 persen, sehingga total kenaikan tarif penumpang umum dan angkutan menjadi 25 persen dari tarif lama,” ungkapnya.
Namun, kata Ramli, meskipun keputusan tersebut baru hari ini diberlakukan, tetapi di lapangan sebenarnya beberapa perusahaan angkutan umum sudah duluan menaikkan tarif.
“Bagi perusahaan angkutan yang sudah duluan menaikkan tarif di atas 25 persen, agar segera menurunkannya dan ditetapkan tarif hanya naik 25 persen sebagaimana kesepakatan yang dibuat dengan kebersamaan dan harus ditaati,” terangnya
Untuk itu, surat edaran resmi terkait kenaikan tarif angkutan umum ini dalam dua hari ke depan sudah dikeluarkan. (IA)