BANDA ACEH – Badan Anggaran DPR Kota Banda Aceh mempertanyakan komitmen pemerintah kota dalam mengimplementasikan turunan dari Qanun Perparkiran yang sudah berlarut-larut.
Sehingga capaian pendapatan asli daerah (PAD) belum mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan jumlah kendaraan bermotor yang ada di Kota Banda Aceh.
“Padahal sektor ini merupakan sumber PAD terbesar saat ini selain pajak hotel/restoran, PBB, dan IMB. Mirisnya lagi adalah dengan adanya perubahan fungsi ruang yang selama ini sebagai sumber PAD dari sektor perparkiran, telah berubah menjadi kawasan kuliner seperti pada kawasan Peunayong River Walk,” ujar Anggota Badan Anggaran DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad saat menyampaikan usul, saran dan pendapat Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.
Hal itu disampaikan Tuanku Muhammad dalam rapat paripurna dewan dengan agenda penyampaian usul, saran dan pendapat Badan Anggaran dan pandangan umum anggota dewan terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020, Kamis (24/6).
Kata Tuanku Muhammad, Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRK Banda Aceh meminta agar ke depan Wali Kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota memperhatikan SKPK yang mengelola PAD agar berkreativitas dan berinovasi dalam memaksimalkan potensi-potensi PAD yang bisa digali khususnya di masa pandemi seperti saat ini yang tidak bisa diprediksi kapan berakhir.
“Hal ini kami sampaikan sebab berdasarkan hasil pertemuan kami dengan 13 SKPK pengelola PAD kemarin, hanya RSUD Meuraxa yang target PAD-nya tercapai pada tahun 2020. Artinya, kondisi pandemi Covid-19 bukan sebagai alasan untuk meningkatkan PAD dan di tahun 2021 ini target yang telah ditetapkan/disepakati harus dapat dicapai secara optimal,” kata Tuanku Muhammad.
Melihat hasil capaian PAD tahun 2020, pihaknya juga meminta pemerintah agar mengevaluasi kembali potensi dan target PAD pada sektor-sektor yang telah ditetapkan. Jangan ada sektor yang seharusnya memiliki potensi besar, tetapi sangat kecil target PAD yang ditetapkan ataupun sebaliknya.
“Ke depan juga harus ada inovasi dan kejelian SKPK untuk menggali objek-objek PAD baru seperti pajak air bawah tanah yang selama ini banyak digunakan oleh pengelola doorsmeer dan laundry,” ujar Tuanku Muhammad.
Badan Anggaran DPRK juga menyarankan kepada pemerintah kota agar dapat menyampaikan hasil evaluasi PAD dan laporan realisasinya juga dapat disampaikan kepada DPRK Banda Aceh sebagai salah satu fungsi pengawasan oleh legislatif. Selain itu juga harus dilakukan evaluasi internal terhadap sinergisitas petugas yang mengelola PAD.
Di samping itu Banggar juga meminta agar memberlakukan mekanisme reward dan punishment kepada SKPK yang dapat mencapai target PAD.
Bagi SKPK yang mampu mencapai target diberikan apresiasi atas kerja keras dan kesungguhannya dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Sementara bagi instansi yang tidak dapat memenuhi target PAD yang telah ditetapkan oleh Pemko Banda Aceh agar diberlakukan punishment. (IA)