Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani meninjau pelayanan di Kantor Samsat Banda Aceh di kawasan Batoh.
Banda Aceh — Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Aceh mengalami penurunan pasca merebaknya pandemi Coronavirus Disease (Covid – 19) saat ini.
Jika pada bulan Maret 2020 penerimaan pajak sebesar Rp 35.150.545.980, maka pada bulan April terjadi penurunan penerimaan pajak sebesar Rp 31.919.454.005.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani kepada wartawan, Senin (18/5) saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Banda Aceh di kawasan Batoh.
“Apabila kita lihat dampak dari pandemi Covid-19 selama beberapa bulan ini, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Aceh turun,” ujar Dicky Sondani.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondany, juga mengecek pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan dalam pelayanan di Kantor Samsat Kota Banda Aceh.
Saat Dirlantas meninjau kantor Samsat, situasi pelayanan masih tetap ramai meski di tengah masa Covid -19, namun masyarakat yang datang wajib menggunakan masker dan tetap menjaga jarak fisik (physical distancing).

Dirlantas melihat antusiasme masyarakat datang ke kantor Samsat karena tidak ada denda pajak kendaraan bermotor apabila terlambat bayar pajak, sehingga meringankan beban masyarakat.
Dirlantas menjelaskan, menjelang Lebaran Idulfitri 1441 H, Rabu, tanggal 20 Mei 2020 adalah hari terakhir pelayanan di kantor Samsat seluruh Aceh.
“Pelayanan Samsat akan dibuka kembali pada tanggal 26 Mei 2020,” kata Dirlantas yang dalam kesempatan tersebut turut didampingi Kepala UPTD Wilayah I Samsat Banda Aceh T. Hendra Faisal dan
Kasi STNK Subregident Ditlantas Polda Aceh Kompol Thomas Nurwanto. (IA)