Patuh Bayar Pajak, Pemko Banda Aceh Beri Penghargaan 30 Restoran, Cafe dan Hotel
Pj Wali Kota turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Polresta, Kodim 0101/KBA, dan Kejari yang telah bersinergi dengan Pemko Banda Aceh dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Sinergitas ini merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk pengembangan berbagai program pembangunan demi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Amiruddin.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh atas peluncuran aplikasi Silakan.
“Ini adalah langkah besar menuju modernisasi administrasi pemerintahan.”
“Dengan aplikasi Silakan, proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Semoga ini mewujudkan pelayanan pajak yang lebih baik di Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Sementara Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan menyebutkan, penghargaan tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para wajib pajak dan instansi terkait yang telah berkontribusi aktif serta mendukung perekonomian dan pembangunan di Banda Aceh.
“Wajib pajak penerima penghargaan berdasarkan kriteria tingkat kepatuhan dalam menyampaikan pelaporan dan pembayaran kewajiban pajak daerah, dan penggunaan alat monitoring pajak online atau tapping box,” ujarnya.
Mengenai aplikasi Silakan, ia mengatakan untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara online.
“Ini juga wujud percepatan layanan publik dengan digitalisasi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang akan disampaikan secara elektronik sehingga bisa langsung diterima oleh wajib pajak melalui pesan WhatsApp,” ujarnya lagi. (IA)