“Jika Pj Wali Kota mengabaikan semua ini hanya karena dalih menyelematkan pejabat tertentu. Opsinya sederhana, pertama Pj Wali Kota evaluasi dan copot pejabat penanggung jawabnya, atau bisa saja pejabat penanggung jawabnya sadar diri lalu mundur dari jabatan. Kemudian, Pj Wali Kota harus melakukan penertiban PKL dengan cara humanis.
Di samping itu juga, Pj Wali Kota harus memerintahkan Inspektorat melakukan audit terkait pengelolaan dana pasar, agar diketahui berapa yang benar-benar masuk PAD berapa yang tidak.
Jika hal ini tidak dilakukan Pj Wali Kota sesegera mungkin, maka sangat wajar jika masyarakat menganggap Pj Wali Kota tidak paham persoalan masyarakat di Banda Aceh,” pungkasnya. (IA)