SABANG — Anggota Pansus Tata Niaga Komoditas Aceh (TNKA) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman SE menilai, saat ini Badan Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) berjalan sendiri dalam menjalankan fungsinya mengelola Pelabuhan Bebas Sabang.
Hal itu terlihat tidak optimalnya manfaat Pelabuhan Bebas Sabang dalam peningkatan ekonomi Aceh.
“Pelabuhan Bebas Sabang itu ibarat layangan, dilepas tapi diikat. Tidak ada manfaatnya untuk Aceh, ada tapi terkesan tidak ada (mati suri),” kata Sulaiman kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, di Hotel Nagoya Inn Sabang, Rabu (10/8/2022).
Politisi Partai Aceh ini pun mengkritik pimpinan di jajaran di BPKS yang selama ini tidak pernah mengkoordinasikan apapun dengan pihak lain, khsusunya DPRA, dalam hal mengelola Pelabuhan Bebas Sabang.
“Apa itu dengan Wali Kota, DPRK, Pemerintah Aceh, DPR Aceh maupun pengusaha. Mereka (BPKS) berjalan sendiri sesuka mereka. Itu yang saya lihat selama BPKS hidup,” ungkap Sulaiman.
DPRA, lanjut Sulaiman, telah beberapa kali ingin bertemu dengan Kepala BPKS, namun pihak BPKS kerap mengatakan tidak memiliki waktu untuk bertemu.
“Mereka mengatakan lagi sibuk. Besoknya tahu-tahu mereka lagi santai-santai. Padahal sangat penting pertemuan Kepala BPKS dengan kami (DPRA). Seharusnya dibahas bersama dimana masalahnya (Pelabuhan Bebas Sabang), mari kita cari solusi atau dobrak secara bersama-sama,” ungkap mantan Ketua DPRK Aceh Besar ini.
Secara Undang-undang, lanjut Sulaiman, hanya Aceh yang diberi kewenangan memiliki undang-undang khusus yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang tidak dimiliki daerah manapun di Indonesia, termasuk Papua.
“Tapi kenapa Aceh hari ini seperti ini? Itu karena kita tidak kompak. Kita hanya bisa menyalahkan orang lain. Kita masih membeda-bedakan suku bangsa yang ada di sini. Padahal semua yang ada atau tinggal di Aceh seharusnya bersama-sama untuk membangun Aceh,” ujar Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRA ini.