Anggaran yang diusulkan tahun 2023 tersebut terdiri atas Anggaran Pendapatan sebesar Rp 9,6 triliun dan Anggaran Belanja Rp 10,3 triliun.
Jumlah tersebut menurun hingga Rp 6 triliun dibanding dengan APBA Tahun 2022. Komposisi APBA 2022 adalah pendapatan Rp 13,35 triliun, belanja Rp 16,17 triliun.
Dalam Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Aceh merencanakan Anggaran Pendapatan Aceh sebesar Rp 9.616.151.064.969. Adapun jumlah pendapatan tersebut meliputi, Pendapatan Asli Aceh sebesar Rp 2.620.791.496.969, Pendapatan Transfer sebesar Rp 6.993.391.568.000, dan lain-Lain Pendapatan Aceh yang sah sebesar Rp 1.968.000.000. Selanjutnya Anggaran Belanja Aceh diusulkan sebesar Rp 10.374.683.597.969, terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp 7.545.679.963.892, Belanja Modal sebesar Rp 1.110.727.076.873, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 117.425.963.701, dan Belanja Transfer sebesar Rp 1.600.850.593.503.
Kemudian Pembiayaan Aceh terdiri atas Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 883.532.533.000 dan Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 125.000.000.000. Sehingga pembiayaan netto menjadi sebesar Rp 758.532.533.000. (IA)