Merujuk pada fakta hasil pansus tambang, ada beberapa masukan yang menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti dan karena itu cukup penting bahwa proses tindak lanjut hasil pansus DPRA tahun 2024 untuk segera dapat dituntaskan dan ini memiliki hubungan dengan upaya untuk perbaikan tata kelola sektor pertambangan yang membutuhkan dukungan dari semua pihak.
Adapun rekomendasi hasil pansus DPR Aceh yang harus ditindaklanjuti di antaranya.
Meminta kepada Pemerintah Aceh untuk memberi penjelasan secara khusus dan terperinci dengan melampirkan bukti-bukti administrasi terkait proses pengalihan IUP Eksplorasi milik PT INDONESIA PACIFIC ENERGY kepada PT. ENERGI TAMBANG GEMILANG.
Sebelum adanya penjelasan dan dasar formal dan legal atas penerbitan pengalihan IUP dimaksud, Pemerintah Aceh harus segera menghentikan semua kegiatan Operasi Produksi PT. ENERGI TAMBANG GEMILANG.
Hal lainnya, meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera melakukan proses Moratorium Tambang (menghentikan semua Penerbitan Izin Usaha Pertambangan baru) khususnya sektor Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batubara hingga disahkannya Qanun Pertambangan yang saat ini sedang tahap finalisasi dan melakukan evaluasi terhadap IUP yang telah diberikan izinnya.
Jika ditemukan adanya kesalahan prosedural maka Pemerintah Aceh harus mencabut izin tersebut
GeRAK Aceh juga meminta kepada Pemerintah Aceh, setiap proses perpanjangan IUP yang telah berstatus Operasi Produksi baik itu izin baru maupun perpanjangan izin mengharuskan setiap perusahaan-perusahan pemegang IUP untuk melibatkan PT PEMA sebagai bagian konsorsium dalam pengelolaan tambang atau memberikan kesempatan kepada PT PEMA untuk penyertaan kepemilikan saham sah atau istilah dalam Qanun Aceh adalah Konsep Mawah.
Dimana keterlibatan PT PEMA dalam kepemilikan saham atas IUP berstatus Operasi Produksi adalah cara dan langkah tepat untuk memperoleh keuntungan penerimaan pendapatan bagi Aceh, apalagi fakta saat ini Aceh memerlukan inovasi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, dan konsep penyertaan modal (saham) dan keterlibatan BUMD Aceh dalam mengelola tambang bersama-sama dengan perusahaan pemenang IUP adalah langkah tepat